Hakim Agung Terjerat Suap
Lagi! Hakim Agung Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Hasil Pengembangan Kasus Sudrajat Dimyati
Seorang hakim agung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seorang hakim agung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) pada hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati dan sejumlah orang lainnya.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap tangkap tangan dengan 10 tersangka sebelumnya (Dimyati dkk), kami menemukan fakta hukum baru dan ketercukupan alat bukti," kata Ali Fikri dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Sosok Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang
Ali Fikri masih enggan mengungkap identitas hakim agung yang dimaksud.
Hanya saja, Ali Fikri mengatakan, hakim agung tersebut pernah dipanggil sebagai saksi kasus yang menjerat Sudrajat Dimyati.
Ali Fikri berjanji mengungkap identitas dan konstruksi hukum kasus itu.
Apalagi, menurut Ali Fikri, penyidik KPK tak hanya menetapkan satu tersangka baru namun beberapa orang.
"Mengenai nama yang ditetapkan sebagai tersangka, siapa berbuat apa, termasuk konstruksi hukum dan pasal yang dikenakan, akan kami sampaikan segera," imbuh Ali Fikri.
Sementara, dikutip dari Tribunnews, beredar kabar, hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut adalah Gazalba Saleh (GS).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru ini.
Namun, ia meminta semua pihak menunggu hasil pengembangan penyidikan.
"Tunggu saja dulu, kita sedang mengembangkan penyidikan," katanya.
Baca juga: Sosok Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Baca juga: Dua Hakim Mahkamah Agung Bakal Diperiksa KPK terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Berdasarkan penelusuran, Gazalba yang merupakan hakim agung untuk kamar pidana MA, pernah menangani sejumlah perkara.
Satu di antaranya, Gazalba menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 tersebut, majelis kasasi MA menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.