Dua Hakim Mahkamah Agung Bakal Diperiksa KPK terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati, terkait suap Nurhadi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, mantan Sekretaris MA)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan majelis hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah.
Namun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi itu.
Selain dua hakim agung, KPK juga memanggil lima saksi lain, yakni, advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; advokat, Onggang; karyawan swasta, Calvin Pratama; serta seorang dosen, Syamsul Maarif.
Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.
Diduga, penyidik sedang menelisik aliran uang haram Nurhadi dkk yang mengalir ke sejumlah pihak.
• Perjalanan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Berhasil Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp 46 miliar.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.
Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
• MA Tegaskan Tak Akan Ikut dalam Upaya Pencarian Nurhadi, Hatta Ali Mlipir saat Ditanya Wartawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/nurhadi-kembali-diperiksa-kpk.jpg)