Berita Nasional

Perjalanan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Berhasil Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan

Perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir dengan penangkapan keduanya, Senin (1/6/2020).

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018). (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir dengan penangkapan keduanya, Senin (1/6/2020).

Kedunya sebelumnya telah dinyatakan buron sejak Februari 2020.

Seperti diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Selain Nurhadi dan Rezky, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang mengungkapkan, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kompol Ponco Meninggal, Kasubag Humas Polres Purbalingga: Pagi Masih Apel, Minggu Depan Sertijab

Wakapolres Purbalingga Meninggal, Rumah Duka di Semarang Ramai Didatangi Pelayat

BREAKING NEWS: Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto Meninggal Kecelakaan

Isinya Wow! Ular Berbisa dan Hewan Langka, Petugas Buka Paket Mencurigakan Tujuan Yogyakarta

"KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, pada 16 Desember 2019.

Ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi melalui Rezky, yaitu perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Adapun besaran suap yang diduga diterima Nurhadi mencapai Rp 46 miliar.

Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, penetapan status tersangka Nurhadi tidak sah lantaran kliennya tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan atau konfirmasi oleh KPK.

Hal itu lah yang kemudian mendorong Nurhadi cs untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak ada (panggilan), terhadap Pak Nurhadi dan Rezky. Tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ucap Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, pada 13 Januari 2020.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut dia, KPK telah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu, meski tak diindahkan oleh Nurhadi.

Ia pun mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," tegas Ali.

Di lain pihak, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidang gugatan tersebut, Ahmad Jaini, menolak permohonan Nurhadi cs. Ia menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved