Berita Nasional

Perjalanan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Berhasil Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan

Perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir dengan penangkapan keduanya, Senin (1/6/2020).

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018). (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

Ditangkap Proses perburuan Nurhadi sendiri berjalan paralel dengan upaya pemeriksaan sejumlah saksi.

Nurhadi dikabarkan sempat berpindah-pindah ke sejumlah lokasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menumpuk di KPK.

"Kami, KPK, berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menjadi tunggakan termasuk para DPO yang terus kami cari," ucapnya pada 5 Mei 2020.

Hingga akhirnya, KPK berhasil menangkap mantan Sekretaris MA dan menantunya pada Senin (1/6/2020).

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam.

Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kecelakaan Maut Wakapolres Purbalingga, Tikungan Tajam, Kendaraan Masuk Sungai

Jaring Penumpang Lewat Facebook, Supir Travel Gelap Arus Balik Diringkus Polisi

Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Selasa 2 Juni 2020

Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 2 Juni 2020 di Trans TV, ANTV, SCTV, GTV, Trans 7 dan Net TV.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan ketiga tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group.

Dalam kasus tersebut, petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Mereka dinilai terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan uang senilai Rp 877 juta.

Adapun Edy Nasution divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Eddy dan Doddy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Perburuan eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah 4 Bulan Buron", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved