Berita Nasional
Perjalanan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Berhasil Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan
Perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir dengan penangkapan keduanya, Senin (1/6/2020).
"Menolak permohonan praperadilan para pemohon yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ucap Ahmad Jaini saat membacakan putusan pada 21 Januari 2020.
Nurhadi sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.
Meski demikian, sejak kasus ini bergulir Nurhadi dinilai tidak kooperatif lantaran sering mangkir dari panggilan yang disampaikan KPK.
Berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk memburu Nurhadi.
Mulai dari menetapkan Nurhadi cs sebagai pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Februari 2020 hingga bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan.
"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencari ya."
"Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali.
Maqdir pun saat ditanya hal yang sama turut mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kliennya.
"Sebagaimana secara berulang saya sampaikan bahwa kami tidak tahu keberadaan Pak Nurhadi, maka tentu kami harus menunggu dihubungi oleh beliau," kata Maqdir pada 17 Maret lalu.
Praperadilan kedua Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Nurhadi cs telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan pada 5 Februari 2020.
Berbeda dari gugatan pertama, gugatan kedua mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak diterima secara langsung oleh kliennya.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan yang diajukan oleh mereka.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ucap Hariyadi pada 16 Maret 2020.
Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengungkapkan, salah satu alasan gugatan itu ditolak lantaran Nurhadi yang berstatus buron.
Hakim disebut mempertimbangkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.