Berita Nasional
MA Tegaskan Tak Akan Ikut dalam Upaya Pencarian Nurhadi, Hatta Ali Mlipir saat Ditanya Wartawan
MA Tegaskan Tak Akan Ikut dalam Upaya Pencarian Nurhadi, Hatta Ali Mlipir saat Ditanya Wartawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap untuk tidak terlibat dalam pencarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
MA menyerahkan proses penegakan hukum Nurhadi kepada aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
"Tidak.Karena sudah masuk ranah hukum serahkan mekanisme hukum. Sudah kewenangan penegak hukum," kata Andi, ditemui setelah acara pelantikan Tiga Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, di gedung Mahkamah Agung, Jumat (21/2).
• Haris Sebut Buronan KPK Sembunyi di Apartemen Mewah, MAKI Gelar Sayembara Berhadiah Besar
• Dikado Sarwendah Isinya Tas Hermes Rp 191 Juta, Ruben Onsu: Padahal Saya Mau Pesen Itu
• Cerita Kehidupan Koruptor, Dindang Kamar dan Kasur Dilapisi Berton-ton Uang Agar Nyenyak Tidur
• Turut Berduka, Teuku Wisnu Ungkap Kebaikan Ashraf Sinclair
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memilih menghindar dari wartawan pada saat ditanyakan soal kasus yang menjerat mantan anak buahnya, yaitu Nurhadi dan terkait dengan kasus yang menjerat Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Hatta Ali berjalan cepat dari tempat makan menuju ke lift.
Pada saat dia berjalan, dua orang petugas keamanan menghalang-halangi gerak awak media.
Petugas keamanan melebarkan tangan untuk memberi jarak.
• RSUP Kariadi Rawat 3 Pasien SUspect Corona, Taraf Pengawasan. Ini Keterangan Resmi Rumah Sakit
Sementara itu, di dalam lift, Hatta Ali menunjukkan gerakan hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
• UPDATE BPBD DIY: Korban Susur Sungai Pelajar SMPN 1 Turi, 7 Siswa Ditemukan Tewas
KPK juga menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.
Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.
Sementara itu, Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) menitipkan hadiah iPhone 11 ke KPK.
MAKI diketahui menggelar sayembara berhadiah iPhone 11 bagi masyarakat yang bisa menemukan dua buronan KPK, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan bekas caleg PDIP Harun Masiku.
• Fahri Hamzah Gusar, PKS Tak Patuhi Putusan Pengadilan Bayar Ganti Rugi Rp30 M. Siapkan Gugatan Ini
• Rektor Unnes Mangkir, Debat Publik Batal. BEM-KM: Kami Hanya Ingin Punya Pemimpin Berintegritas
• 5 Ekor Harimau Sumatra Berkeliaran di Sektiar Kantor Kecamatan. Ini Pesan Camat kepada Warga
• Video Viral Duel dengan Penagih Utang, Bupati Aceh Barat: Saya Bangun Mereka Langsung Lempar Kursi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penitipan iPhone 11 ke KPK bertujuan untuk kepastian validasi dan verifikasi orang yang mampu memberikan informasi kedua buronan itu.