OTT Hakim Agung MA
Sosok Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
KPK telah menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dalam kasus suap perkara MA, Jumat (23/9/2022).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dalam kasus suap perkara MA, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Hakim Agung MA Ditangkap dalam OTT KPK
Baca juga: KPK Geledah Tiga Kantor terkait OTT Bupati Pemalang, Dua Ruangan yang Disegel Belum Disentuh
Dalam rilisnya, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan ada enam tersangka sebagai penerima suap yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berikut ini para tersangkanya:
Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Baca juga: Bupati Pemalang Terkena OTT KPK, Pengamat Politik Unsoed Purwokerto: Alasan Balik Modal Paling Kuat
Baca juga: OTT Pemalang: Dari 34 Orang yang Dibawa KPK, 6 Orang Tersangka, Siapa Saja?
Baca juga: Warga Kecewa Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK: Janji Perbaikan Jalan Belum Dipenuhi
Selain itu, Firli Bahuri juga menetapkan empat tersangka sebagai pemberi suap perkara MA. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata Firli seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sosok Sudrajad Dimyati
Penelusuran Tribunnews.com, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.
Di tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati juga mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun ia gagal karena tersandung dugaan suap terkait lobi pemilihan hakim agung di toilet.
Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan anggota DPR Fraksi PKB Baharuddin Nashori di toilet.
Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tak terbukti.
"Hasil klarifikasi Tim Pengawas MA atas Hakim Sudrajad menyatakan bahwa Sudrajad tidak bersalah," pungkas Kepala Biro hukum dan humas MA Ridwan Mansyur, Jumat, 27 September 2013,sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi.