Hakim Agung Terjerat Suap

Banding Dikabulkan! Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Dipotong Jadi 7 Tahun

Upaya hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati mendapat keringanan hukuman lewat banding, berhasil.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meringankan hukuman Sudrajat Dimyati yang divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan hukuman tujuh tahun penjara, Senin (1/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Upaya hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati mendapat keringanan hukuman lewat banding, berhasil.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengurangi hukuman Sudrajad Dimyati menjadi tujuh tahun penjara.

Keputusan PT Bandung ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023 yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Sudrajat Dimyati.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Muzaini Achmad, dikutip dari salinan putusan PT Bandung, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam putusannya, Hakim Tinggi mempertimbangkan pengabdian Sudrajad Dimyati menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga manjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," kata Hakim.

Hakim mengatakan, karier Sudrajat telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS Hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.

Menurut hakim, Negera, dalam hal ini Mahkamah Agung RI, tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad Dimyati yang telah 38 tahun melayani masyarakat pencari keadilan.

Sebab, semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara.

Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian tersebut, Sudrajad Dimyati belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.

"Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya, harus dipidana. Namun, lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI," kata Hakim.

Baca juga: Sosok Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Selain pengurangan hukuman, Hakim Tinggi memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Adapun dalam putusan ini, Sudrajad Dimyati dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap 80.000 dollar Singapura.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sudrajad Dimyati dinilai terbukti menerima uang suap tersebut dari Elly Tri Pangestuti selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved