Hakim Agung Terjerat Suap

Kasasi JPU KPK Ditolak, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Dakwaan Suap Rp2,2 Miliar

Hakim Agung Gazalba Saleh lolos dari jeratan hukum kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Gazalba Saleh dibebaskan dari dakwaan JPU dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Gazalba Saleh lolos dari jeratan hukum kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya di tingkat pertama, Gazalba lolos dari segala dakwaan jaksa penuntut umum KPK di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam dakwaannya, JPU menduga Gazalba menerima suap Rp2,2 miliar dalam perkara yang ditangani.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana disiarkan secara live di Youtube MA, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Banding Dikabulkan! Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Dipotong Jadi 7 Tahun

Adapun kasasi itu teregister dengan Perkara Nomor 5241 K/Pid.sus/2023.

MA kemudian menyatakan, biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan pada tingkat kasasi kepada negara.

Selain Budi, perkara kasasi tersebut juga diadili oleh Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai hakim anggota.

Budi mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur terkait hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melanggar Pasal 11 undang-undang yang sama terkait hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena berhubungan dengan jabatannya.

Dalam perkara suapnya, Gazalba Saleh didakwa menerima Rp2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jadi Tersangka Pencucian Uang, Sebelumnya Terjerat Suap

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Gazalba justru divonis bebas, sementara dua bawahannya, dinyatakan terbukti bersalah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved