Berita Kriminal

Modus Baru Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Klaten: Reklamasi Lahan Malah Lakukan Penambangan

Polda Jateng menggrebek tambang ilegal yang beroperasi di lereng Gunung Merapi di Klaten, Jawa Tengah.

ist/dok polda jateng
Alat berat yang dioperasionalkan di lahan galian ilegal di lereng Gunung Merapi di Klaten, Jawa Tengah. Alih-alih reklamasi lahan, pelaku justru melakukan penambangan ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng menggrebek tambang ilegal yang beroperasi di lereng Gunung Merapi di Klaten, Jawa Tengah.

Tambang ilegal tersebut melakukan aksi kejahatan dengan modus melakukan reklamasi lahan.

Alih-alih reklamasi lahan, pelaku justru melakukan penambangan ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, lokasi tambang tersebut sebetulnya masih dalam proses hukum setelah digrebek Bareskrim Polri.

Baca juga: Polisi OTT Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Magelang, 7 Penambang Ditangkap, Ekskavator Disita

Namun ternyata, masih beroperasi alat berat di tambang ilegal tersebut.

"Di lokasi tersebut, Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal.

Saat ini sedang proses hukum, namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi," kata Iqbal kepada TribunBanyumas.com.

Menerima laporan adanya aktivitas tambang ilegal lagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pun kembali menggrebek dan menutup serta memproses hukum praktik penambangan pasir ilegal.

Penggerebekan penambangan ilegal dilakukan pada Kamis 8 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Kepolisian Sikat Galian C Ilegal di Wonosobo dan Magelang

Polisi mengambil langkah tersebut setelah sehari sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan oleh Polda Jateng itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB, Kamis.

Tim yang turun dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng.

Di sana ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Kobelco.

Baca juga: Cerita Ganjar Pranowo Tidak Disukai Teman-temannya karena Tak Berikan Izin Tambang Galian C

Saat ditanyakan kepada pengelola terkait dokumen perizinan, mereka tidak bisa menunjukkan.

Satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

"Modus operandinya, R ini diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut.

Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah.

Pasir itu dijual Rp300 ribu perrit," jelas Kombes Iqbal.

Baca juga: Warga Polodoro Batang Tutup Paksa Galian C Ilegal, Khawatir Terjadi Longsor

Pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin 5 Juni 2023.

Barang buktinya 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300 ribu dan satu unit alat berat.

Penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Baca juga: Kapolda Jateng Ancam Tindak Tegas Penambang Ilegal Galian C, Minta Warga Aktif Melapor

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved