Berita Kriminal

4 Orang Pencuri Tiang Listrik di Siang Bolong Ditangkap Polres Blora, Begini Cara Mereka Beraksi

Empat orang ditangkap karena diduga mencuri tiang listrik PLN di Kabupaten Blora. Kawanan pencuri tersebut berasal dari tiga kabupaten yang berbeda.

ist/dok humas polres blora
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Blora, AKP Selamet dan jajaran saat konferensi pers kasus pencurian tiang listrik PLN, Jumat (6/10/2023). Para pelaku dan barang buktinya juga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Blora. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Empat orang ditangkap karena diduga mencuri tiang listrik PLN di Kabupaten Blora.

Kawanan pencuri tersebut berasal dari tiga kabupaten yang berbeda.

Mereka adalah HS (39) asal Kabupaten Kudus, R (32) dan MS (41) asal Kabupaten Pati dan S (39) asal Kabupaten Grobogan.

Baca juga: Ngantuk, Pengendara Tabrak Tiang Listrik Lalu Masuk Saluran di Kemangkon Purbalingga

Barang bukti kasus pencurian tiang listrik PLN dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jumat (6/10/2023).
Barang bukti kasus pencurian tiang listrik PLN dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jumat (6/10/2023). (ist/dok polres blora)

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet menuturkan keempatnya ditangkap usai mencuri tiang listrik pada siang hari di Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.

Keempat pelaku mencuri 15 batang tiang listrik beton yang digali menggunakan alat kemudian diangkut menggunakan crane ke atas mobil.

"Awal mulanya, ada aduan gangguan kepada vendor PLN pada Sabtu 9 September 2023 di wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan," ucap AKP Selamet saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Jumat (6/10/2023).

Kemudian pihak vendor meminta seorang petugas piket untuk mengecek ke lokasi yang berada di wilayah Japah.

Baca juga: Gara-gara Ditinggal Kades Minggat, Pencairan Dana Desa di Blora Ini Terkatung-katung

"Setelah sampai di lokasi, mendapati beberapa orang sudah mengambil lima batang tiang listrik dengan crane dan dinaikkan ke atas mobil Granmax," terang AKP Selamet.

Petugas yang curiga kemudian menelepon manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada.

Lalu dia melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengambil tiang listrik tanpa izin.

Baca juga: Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi Blora Usai Tawarkan Motor Curian di Facebook

"Petugas tersebut sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri," tandas AKP Selamet.

Petugas yang juga menjadi saksi sempat mengambil foto kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.

Setelah menerima laporan dari manager PLN, Kasat Reskrim AKP Selamet membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit Jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku. 

"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN," jelas AKP Selamet.

Adapun para pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara. (*)

Baca juga: Ditemukan Tergeletak di Dekat Tiang Listrik, Warga Selakambang Purbalingga Tewas Diduga Kesetrum

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved