Berita Kriminal
4 Orang Pencuri Tiang Listrik di Siang Bolong Ditangkap Polres Blora, Begini Cara Mereka Beraksi
Empat orang ditangkap karena diduga mencuri tiang listrik PLN di Kabupaten Blora. Kawanan pencuri tersebut berasal dari tiga kabupaten yang berbeda.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Empat orang ditangkap karena diduga mencuri tiang listrik PLN di Kabupaten Blora.
Kawanan pencuri tersebut berasal dari tiga kabupaten yang berbeda.
Mereka adalah HS (39) asal Kabupaten Kudus, R (32) dan MS (41) asal Kabupaten Pati dan S (39) asal Kabupaten Grobogan.
Baca juga: Ngantuk, Pengendara Tabrak Tiang Listrik Lalu Masuk Saluran di Kemangkon Purbalingga

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet menuturkan keempatnya ditangkap usai mencuri tiang listrik pada siang hari di Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Keempat pelaku mencuri 15 batang tiang listrik beton yang digali menggunakan alat kemudian diangkut menggunakan crane ke atas mobil.
"Awal mulanya, ada aduan gangguan kepada vendor PLN pada Sabtu 9 September 2023 di wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan," ucap AKP Selamet saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Jumat (6/10/2023).
Kemudian pihak vendor meminta seorang petugas piket untuk mengecek ke lokasi yang berada di wilayah Japah.
Baca juga: Gara-gara Ditinggal Kades Minggat, Pencairan Dana Desa di Blora Ini Terkatung-katung
"Setelah sampai di lokasi, mendapati beberapa orang sudah mengambil lima batang tiang listrik dengan crane dan dinaikkan ke atas mobil Granmax," terang AKP Selamet.
Petugas yang curiga kemudian menelepon manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada.
Lalu dia melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengambil tiang listrik tanpa izin.
Baca juga: Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi Blora Usai Tawarkan Motor Curian di Facebook
"Petugas tersebut sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri," tandas AKP Selamet.
Petugas yang juga menjadi saksi sempat mengambil foto kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.
Setelah menerima laporan dari manager PLN, Kasat Reskrim AKP Selamet membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit Jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.
"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN," jelas AKP Selamet.
Adapun para pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara. (*)
Baca juga: Ditemukan Tergeletak di Dekat Tiang Listrik, Warga Selakambang Purbalingga Tewas Diduga Kesetrum
LC Nekat Racun Pemuda hingga Tewas di Jawa Timur, Risih Terus Ditagih |
![]() |
---|
Tega! Ayah di Jagakarsa Jaksel Bunuh 4 Anak di Kontrakan, Sebelumnya Aniaya Istri Hingga Masuk RS |
![]() |
---|
4 Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, Keluarga Korban: Tak Ada yang Perwira |
![]() |
---|
Modus Baru Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Klaten: Reklamasi Lahan Malah Lakukan Penambangan |
![]() |
---|
Malangnya Pedagang Nasi Goreng di Brebes, Saat Tutup Lapak Didatangi Perampok dengan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.