Berita Jateng
Gara-gara Ditinggal Kades Minggat, Pencairan Dana Desa di Blora Ini Terkatung-katung
Sempat terkatung-katung lantaran Kepala Desa kabur, akhirnya Dana Desa (DD) di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora bisa dicairkan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA- Sempat terkatung-katung lantaran Kepala Desa kabur, akhirnya Dana Desa (DD) di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora bisa dicairkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati kepada tribunmuria.com.
Menurut Yayuk pihaknya sempat khawatir, sebab andai tak bisa mencairkan DD tahap kedua, maka dipastikan tahap ketiga juga tak bisa cair.
Karena ada batasan persentase yang dihitung secara akumulatif sejak DD tahap satu yang harus dipertanggungjawabkan sebelum mencairkan tahap berikutnya.
"Alhamdulillah pencairan DD tahap kedua desa Nglebur bisa direalisasikan. Karena setelah kami hitung semua sisa dana yang digondol pak Kades masih ada yang bisa dimanfaatkan dan dilaporkan. Sehingga masih bisa di atas 35 persen," ungkap Yayuk Windrati, Senin (2/10/2023).
Sementara untuk dana desa tahap satu yang dicairkan dan dibawa kades, menurutnya merupakan urusan yang bersangkutan.
Baca juga: Cuaca Panas Ekstrem Bisa Picu Penyakit Ini, Berikut Cara Pencegahannya
Sehingga pemerintah Desa Nglebur hanya mempertanggungjawabkan sisanya.
"Yang dipertanggungjawabkan Plt Kades yakni pak Carek ya hanya sisanya saja. Dan itu sudah clear sehingga bisa mencairkan dd tahap dua," terang Yayuk Windrati.
Pihaknya menambahkan untuk Kades Nglebur yang sudah diberhentikan sementara itu, diharapkan kooperatif untuk mempertanggungjawabkan dana desa yang dibawa.
Hal itu agar roda pemerintahan berjalan baik.
"Ini kaitannya dengan pemerintahan ya. Kalau yang kaitannya pidana lain, ya biar pihak berwenang," ujar Yayuk Windrati.
Baca juga: Cuaca Panas Ekstrem Bisa Picu Penyakit Ini, Berikut Cara Pencegahannya
Menurutnya, pemberhentian sementara berlangsung enam bulan.
Jika yang bersangkutan berikhtikad baik mengembalikan maka akan jadi pertimbangan lain, sehingga ada potensi bisa diaktifkan lagi.
"Kalau kades bisa mengembalikan sesegera mungkin, ya bisa jadi dipertimbangkan diaktifkan lagi. Kalau tidak ya lanjut ke tahap pemberhentian berikutnya," pungkas Yayuk Windrati. (Kim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.