Berita Jateng

Polisi OTT Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Magelang, 7 Penambang Ditangkap, Ekskavator Disita

Polisi dan Dinas ESDM Jateng melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menggrebek tambang ilegal di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat 7 April.

ist/dok polda
Polisi dan Dinas ESDM Jateng menggrebek tambang ilegal di lereng Gunung Merapi wilayah Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat 7 April 2023. Dari hasil operasi tangkap tangan, polisi menyita alat berat berupa ekskavator di lokasi tambang galian ilegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi dan Dinas ESDM Jateng melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menggrebek tambang ilegal di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat 7 April 2023 siang.

Tambang ilegal tersebut berada di lereng Gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dari operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan tujuh orang diduga pelaku penambangan.

Barang bukti lainnya berupa dua alat ekskavator dan tujuh unit dump truk.

Baca juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Kepolisian Sikat Galian C Ilegal di Wonosobo dan Magelang

Sejumlah truk yang disita polisi pada penggrebekan tambang ilegal di lereng Gunung Merapi wilayah Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat 7 April 2023.
Sejumlah truk yang disita polisi pada penggrebekan tambang ilegal di lereng Gunung Merapi wilayah Ngori, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat 7 April 2023. (ist/dok polda)

"Ada pula tujuh unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," jelas Kapolresta Magelang, AKBP Ruruh Wicaksono dalam keterangan tertulis kepada TribunBnyumas.com, Jumat 7 April 2023.

Pihaknya, sebelumnya telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren.

Dari penggrebekan tersebut berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat, Sabtu (25/2/2023). 

Perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

"Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya. (*)

Baca juga: Warga Polodoro Batang Tutup Paksa Galian C Ilegal, Khawatir Terjadi Longsor

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved