Berita Jateng
Kapolda Jateng Ancam Tindak Tegas Penambang Ilegal Galian C, Minta Warga Aktif Melapor
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengancam menindak tegas tambang ilegal galian C yang masih beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengancam menindak tegas tambang ilegal galian C yang masih beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Menurut Luthfi, saat ini, tak ada lagi tambang ilegal di wilayah Jawa Tengah.
"Galian C ilegal sudah bersih, sudah kami lakukan penindakan. Kalau ada yang coba-coba berani buka atau beroperasi lagi, laporkan ke kami," tuturnya saat peresmian Polsubsektor Kandeman, Batang, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Polda Jateng Turunkan Tim Selidik Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes, Termasuk Pelaku Pembakar Rumput
Baca juga: 160 Eks Napiter di Jateng Masih Radikal Merah, Densus 88 Antiteror Gandeng Pemprov Putus Radikalisme
Kapolda juga mempersilakan masyarakat yang mengetahui adanya praktik penambangan ilegal galian C, melapor ke Polda Jateng.
"Silakan laporkan, lokasinya dimana, nanti Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus) kami yang akan melakukan penindakan," ujarnya.
"Selama itu bisa dibuktikan, aktivitas penambangan gol c ilegal, akan dilakukan penindakan tegas," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Batang, ada sekitar 45 tambang lolongan C.
Baca juga: Asprov PSSI Jateng Tunda Semua Laga Liga 3 Selama Sepekan, Bentuk Duka Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: Pemprov Jateng Beberkan Fakta Siswa SMK Negeri 1 Karangjambu Purbalingga yang Belajar di Kios Pasar
Namun, dari jumlah tersebut, hanya lima penambangan yang mengantongi izin resmi.
Akhrinya, 40 lokasi tambang lainnya, ditutup.
Sementara, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Batang Ari Yudianto meminta pengusaha tambang membuka usaha yang berizin.
"Di Batang, baru lima gol C yang berizin, lainnya belum. Karena itu, pendapatan asli daerah dari sektor pajak galian c belum bisa optimal," ujarnya.
Ia mengakui, sebelum ditutup, ada aktivitas tambang galian C ilegal yang melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 13 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan.
Wilayah tersebut adalah kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.
Adapun yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan, dan holtikultura. (*)
Baca juga: 3 Polisi dan 1 TNI di Solo Terlibat Pencurian Kabel Telkom, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Baca juga: Nyala 1000 Lilin dan Doa Bersama Aliansi Suporter Banyumas untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: Jaga Lingkungan dan Soliditas Warga, Inilah Para Pemenang Lomba Pos Ronda di Kabupaten Banyumas
Baca juga: 160 Eks Napiter di Jateng Masih Radikal Merah, Densus 88 Antiteror Gandeng Pemprov Putus Radikalisme