Berita Solo
3 Polisi dan 1 TNI di Solo Terlibat Pencurian Kabel Telkom, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Tiga anggota Polresta Solo menjadi anggota komplotan pencuri kabel PT Telkom di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, 27 September lalu.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tiga anggota Polresta Solo menjadi anggota komplotan pencuri kabel PT Telkom di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, 27 September lalu.
Ketiganya masing-masing berinisial MP, U, dan AS.
Selain tiga oknum polisi itu, satu anggota TNI juga menjadi pelaku pencurian itu. Mereka beraksi bersama tujuh warga sipil.
Aksi pencurian yang melibatkan anggota Polri dan TNI ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Gegara Obat Kuat Pasutri Solo Ditemukan Tewas saat Bulan Madu di Hotel Karanganyar
Baca juga: Gubernur Ganjar Sebut Kampung Wisata Batik Kauman Solo Jadi Alternatif Wisata Dalam Negeri
Alfian menjelaskan, tujuh warga sipil yang merupakan sindikat pencurian kabel itu berasal dari Kabupaten Bekasi.
Mereka masing-masing berinisial DD, L, S, M, G , E, dan L.
"Saat ini, pelaku kami tahan di Rutan Mapolresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk satu anggota TNI, ditangani langsung Denpom Surakarta," ungkapnya.
Dia menjelaskan, mereka mencuri kabel PT Telkom yang terbuat dari tembaga dengan cara menggali tanah yang di dalamnya terdapat kabel lama.
Hasil pemeriksaan polisi, komplotan pencuri kabel PT Telkom itu sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama.
Baca juga: Gegara Penutupan Jembatan, Wali Kota Solo Gibran Tak Berani Blusukan selama 2 Bulan
Baca juga: Viral, Mobil Sedan Halangi Ambulans di Jalan Tawangmangu-Solo di Karanganyar. Bunyi Sirine Diabaikan
Saat beraksi kedua kali, mereka tertangkap basah aparat.
"Dari hasil penyidikan, untuk kasus yang pertama, kerugian yang ditaksir Rp50 juta. Kami masih kembangkan siapa yang menadah barang curian itu," jelasnya.
Alfian menambahkan, Satreskrim Polresta Solo masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kasus pencurian tersebut.
"Tersangka kami kenai Pasal 363 junto 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun," ujarnya. (*)
Baca juga: Nyala 1000 Lilin dan Doa Bersama Aliansi Suporter Banyumas untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: Gubernur Ganjar Undang Perusahaan Hi-Tech Uni Eropa Berinvestasi di Jawa Tengah
Baca juga: 160 Eks Napiter di Jateng Masih Radikal Merah, Densus 88 Antiteror Gandeng Pemprov Putus Radikalisme
Baca juga: Ibu di Sragen Tega Habisi Nyawa Anak saat Terlelap, Malu dan Kecewa Buah Hati Sering Mencuri