Berita Jateng

Respati Geram Bajaj Beroperasi di Solo Padahal Sudah Dilarang : Angel Ngeyel

Wali Kota Solo, Respati Ardi geram dengan perusahaan bajaj online yang nekat beroperasi di wilayahnya

TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Ilustrasi bajaj 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO- Wali Kota Solo, Respati Ardi geram dengan perusahaan bajaj online yang nekat beroperasi di wilayahnya. 

“Ora oleh. Wis kandanane, ngeyel, angel” (tidak boleh, sudah dikasih tahu kok susah) tegas dia kepada wartawan di Balai Kota, Senin (24/11/2025).

Respati Ardi menegaskan Pemkot Solo sedang mencari dasar hukum untuk melarang bajaj beroperasi, termasuk penerapan sanksi

Padahal beberapa waktu lalu, Pemkot Solo sudah memberikan surat edaran tentang pelarangan maxride.

Respati mengklaim bajaj kurang baik untuk transportasi publik dan saat ini pihaknya menunggu becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto.


“Kami belajar dari kota-kota lain, itu kurang baik untuk tata transportasi, kami menunggu becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto, kami fungsikan untuk pengemudi becak yang lansia terutama, Kami tunggu unitnya dari pemerintah pusat. Kami sudah mengajukan,” katanya.

Baca juga: 6 Jabatan Kepala Dinas dan 1 Direktur RSUD Kota Tegal Diperebutkan 30 ASN

Sebelumnya, General Manager Max Auto atau Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menjelaskan pengemudi bajaj sebelumnya sempat berhenti beroperasi karena ada Surat Edaran Wali Kota Solo. 

Dia mengatakan layanan kendaraan roda tiga atau bajaj online yang tergabung dalam aplikasi Maxride kembali beroperasi.

Hal itu setelah pemilik kendaraan mendapatkan STNK.

Budi mengakui ada kekurangan persyaratan untuk mengoperasikan layanan bajaj melalui aplikasi yakni belum ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Saat itu bajaj baru menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). 

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta secara resmi melarang operasional moda transportasi umum roda tiga di wilayah Kota Solo.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga (Tiga) sebagai Angkutan Umum, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi pada 30 Oktober 2025.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa kendaraan roda tiga tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan umum yang melayani penumpang, karena belum memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan nasional.

“Angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan melayani penumpang karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Kami mengacu pada regulasi yang berlaku agar setiap moda transportasi memiliki legal standing yang kuat,” ujar Wali Kota Respati.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved