Berita Kriminal

Modus Baru Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Klaten: Reklamasi Lahan Malah Lakukan Penambangan

Polda Jateng menggrebek tambang ilegal yang beroperasi di lereng Gunung Merapi di Klaten, Jawa Tengah.

ist/dok polda jateng
Alat berat yang dioperasionalkan di lahan galian ilegal di lereng Gunung Merapi di Klaten, Jawa Tengah. Alih-alih reklamasi lahan, pelaku justru melakukan penambangan ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. 

"Modus operandinya, R ini diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut.

Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah.

Pasir itu dijual Rp300 ribu perrit," jelas Kombes Iqbal.

Baca juga: Warga Polodoro Batang Tutup Paksa Galian C Ilegal, Khawatir Terjadi Longsor

Pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin 5 Juni 2023.

Barang buktinya 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300 ribu dan satu unit alat berat.

Penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Baca juga: Kapolda Jateng Ancam Tindak Tegas Penambang Ilegal Galian C, Minta Warga Aktif Melapor

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved