Berita Viral

Viral di Tiktok Soal Iuran Kelas 3 Naik Dikabarkan Jadi Rp60 Ribu, Begini Bantahan BPJS Kesehatan

Beredar informasi di media sosial iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 3 akan naik dari Rp35 ribu menjadi Rp60 ribu.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
ILUSTRASI. Layanan BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, Jumat (4/3/2022). BPJS Kesehatan membantah kenaikan iuran bulanan Kelas 3 dari Rp35 ribu menjadi Rp60 ribu, seperti yang beredar di media sosial Tiktok. 

"Informasi yang disampaikan melalui TikTok itu tidak benar," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Ia menjelaskan, saat ini, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dalam keadaan sehat dan iuran belum membutuhkan penyesuaian.

"Pemerintah masih berfokus pada peningkatan kualitas, keadilan, dan keberlanjutan program JKN," kata dia.

Baca juga: Pengobatan 21 Kondisi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya

Terkait wacana Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN), nantinya, akan menungggu regulasi yang mengatur hal tersebut dikeluarkan.

Dia juga menekankan, sampai 2024, tidak akan ada penyesuaian iuran.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Anggota DJSN Asih Eka Putri, saat dikonfirmasi, juga menegaskan bahwa tarif BPJS Kesehatan masih sesuai peraturan sebelumnya.

Menurutnya, belum ada ketentuan terkait rencana berapa besaran iuran bulanan yang akan ditetapkan jika kelas BPJS Kesehatan dihapuskan.

"(Besaran iuran jika kelas dihapus) belum ditetapkan. Informasi tersebut (video TikTok) tidak benar," ujarnya saat dihubungi, Rabu.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, ketentuan terkait iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Sesuai peraturan tersebut, besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan yang masih berlaku, yakni:

  • BPJS Kelas 3: RP42.000 kemudian diberikan subisdi Rp7.000, sehingga iuran bulanan menjadi Rp35.000.
  • BPJS Kelas 2: Rp100.000.
  • BPJS Kelas 1: Rp150.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Informasi Sebut Iuran Kelas 3 Naik Jadi Rp 60.000, BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan sampai 2024".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved