Berita Kesehatan
Pengobatan 21 Kondisi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya
BPJS Kesehatan kini menjadi andalan warga mendapat layanan kesehatan murah. Namun, tak semua layanan ditanggung BPJS Kesehatan. Ini daftarnya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi andalan warga mendapat layanan kesehatan murah.
Asuransi kesehatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
Baca juga: Segera Lapor saat Ada Keluarga Peserta BPJS Kesehatan Meninggal. Jika Tidak, Tagihan Terus Berjalan
Baca juga: Warga Kudus, Daftar BPJS Kesehatan PBPU Kini Bisa Lewat Ponsel. Ada Juga Layanan Lain 24 Jam
Meski begitu, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Mirip produk asuransi kesehatan lain, ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Lalu, layanan kesehatan dan penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Secara rinci, pemerintah memang tidak menyebutkan jenis penyakit yang tidak tanggung BPJS Kesehatan.
Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar 21 kondisi atau kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Itulah daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Sebelum berobat ke faskes, pastikan penyakit yang diderita masuk dalam kriteria tanggungan BPJS Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan".
Baca juga: Jalan Tol Semarang-Solo KM 471-505 Masuk Jalur Tengkorak, Ini Imbauan Kapolres Boyolali
Baca juga: Warga Banyumas Diamankan di Terminal Purwokerto. Saat Digeledah, Tas Berisi Puluhan Strip Obat Keras
Baca juga: Klinik Fertilitas Hadir di Cilacap, Bantu Orangtua Dapat Momongan. Lebih Murah dari Bayi Tabung!
Baca juga: Promo Tiket Kereta Api dari Stasiun Daop 5 Purwokerto Datang Lagi, Harga Mulai Rp30 Ribu