Berita Blora

Segera Lapor saat Ada Keluarga Peserta BPJS Kesehatan Meninggal. Jika Tidak, Tagihan Terus Berjalan

BPJS Kesehatan Pati meminta keluarga atau ahli waris segera menutup kepesertaan anggota keluarga yang telah meninggal.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
ILUSTRASI. Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kendal, Hafid Nugroho (2 dari kiri) bersama staf menunjukkan kartu JKN KIS di Kantor BPJS Kesehatan Kendal, Senin (13/4/2020). BPJS Kesehatan meminta ahli waris segera melaporkan kematian anggota keluarga agar tak terjadi tunggakan dan denda setoran yang dapat mengganggu penggunaan BPJS Kesehatan keluarga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pati meminta keluarga atau ahli waris segera menutup kepesertaan anggota keluarga yang telah meninggal.

Jika tidak, tagihan premi dan denda akan terus berjalan. Tunggakan yang terjadi dapat mengganggu penggunaan BPJS anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pati, Bonaventura Andri Sigmanda, dalam sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di Gedung Perawat Blora, Selasa (28/6/2022).

"Peserta BPJS mandiri yang meninggal dunia, tagihan tetap berjalan sampai anggota keluarganya melaporkan ke BPJS," ucap Bona, sapaannya.

Baca juga: Pergantian Pejabat di Polda Jateng, Ini Nama-nama Pejabat Baru Kapolres Kendal, Blora dan Purworejo

Baca juga: Anak Sapi Bermata Tiga Gegerkan Warga Kebonrejo Blora, Pemilik Kebanjiran Tamu Ingin Menonton

Baca juga: Harusnya Gratis, Kios di Pasar Wulung Blora Dijual ke Pedagang Rp 50 Juta. Polres Turun Tangan

Baca juga: Inspiratif! Polisi di Blora Buka Sekolah Mengaji Alquran, Kini Miliki 60 Santri

Namun, lanjut Bona, tagihan tersebut dapat dikompensasikan hingga titik tanggal almarhum meninggal dunia. Tentu saja, hal ini harus dibuktikan lewat surat keterangan kematian.

Bona mengatakan, BPJS terus mengingatkan hal ini melalui berbagai cara ke peserta, mulai lewat pesan singkat maupun langsung datang ke rumah peserta BPJS.

"Kami sudah menginformasikan tagihan melalui SMS, Whatsapp, dan ada tim kader JKN yang menyambangi ke rumah," terangnya.

Bona menambahkan, angka tagihan anggota yang meninggal dunia akan di-nol-kan dan tagihan dihentikan setelah adanya laporan.

"Kalaupun ada kelebihan biaya, akan dikompensasikan ke anggota keluarga yang masih aktif," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi IX Edy wuryanto menjelaskan, bagi peserta BPJS yang sudah meninggal, haknya otomatis hilang.

"Menyikapi hal tersebut, mestinya BPJS bisa mendeteksi hal tersebut," ucapnya.

Baca juga: Buntut Tuduhan Perawat Lecehkan Pasien, Manajemen RSUD Kartini Jepara Laporkan Pemilik Akun Twitter

Baca juga: Pertamina Siapkan Kompensasi bagi Warga yang Ikut Membersihkan Tumpahan Minyak di Perairan Cilacap

Baca juga: Minyak Tumpah di Perairan Cilacap Dipastikan Milik Pertamina, Diperkirakan Capai 1.900 Liter

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 29 Juni 2022: Rp 1.023.000 Per Gram

Edi meminta BPJS membangun sistem yang mendeteksi kematian peserta.

"BPJS harus membangun sistem dimana semua pasien harus terdeteksi dengan baik."

"Orang meninggal otomatis tidak lagi menggunakan BPJS dan tidak mungkin lagi diganti peserta baru atau diwariskan," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Blora, Grobogan, Rembang, dan Pati, itu. (Ahmad Mustakim)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved