Berita Blora

Harusnya Gratis, Kios di Pasar Wulung Blora Dijual ke Pedagang Rp 50 Juta. Polres Turun Tangan

Penyidik Polres Blora menemukan dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AHMAD MUSTAKIM
Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat ditemui di Polres Blora, Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Penyidik Polres Blora menemukan dugaan pungutan liar (pungli) lewat jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Pedagang yang seharusnya gratis menempati kios, ditarik Rp 45 juta-Rp 50 juta.

Kerugiaan pedagang akibat pungli ini diduga mencapai Rp 800 juta.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 40 saksi.

Mereka merupakan pedagang dari pasar dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora.

"Ada 40 saksi yang diperiksa, 38 dari pedagang Pasar Wulung dan dua orang dari Dindagkop UKM Blora," ucapnya, Kamis (17/6/2022).

Baca juga: Inspiratif! Polisi di Blora Buka Sekolah Mengaji Alquran, Kini Miliki 60 Santri

Baca juga: Anggota Polres Blora Buka Padepokan Mengaji di Bekle, Muridnya Mulai PAUD hingga Ibu-ibu

Baca juga: Alhamdulillah, Utang Rp 150 Miliar Pemkab Blora ke Bank Jateng Disetujui. 15 Ruas Jalan Bakal Mulus

Baca juga: Nasi Pecel Mbah Jito Blora Tak Pernah Sepi Pembeli. Saat Hari Libur, Antrean Sampai Pakai Nomor

Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan audit berdasarkan kuitansi bukti.

"Berdasarkan kuitansi-kuitansi tersebut, kerugian pedagang sekitar Rp 800 juta," ungkapnya.

Setiyanto mengatakan, ASN yang diperiksa termasuk pengelola pasar.

Hanya, dalam kasus ini, pihaknya belum menetapkan tersangka.

Menurutnya, tersangka akan ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Kami belum menetapkan tersangka karena kami harus mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. Dari keterangan beberapa saksi, kemungkinan adanya kerugian-kerugian yang belum terungkap," terangnya.

Dia juga memastikan, penanganan kasus ini tak mengganggu aktivitas jual beli di pasar.

Pihaknya tak menyegel kios di pasar yang ditawarkan ke pedagang lewat pungli.

"Kami tidak melakukan, istilahnya status quo atau menyegel. Masih digunakan pedagang untuk mencari nafkah," jelasnya.

Baca juga: Pengemudi Jip Putih Plat AB Dicari Polisi, Terekam Halangi Ambulans di Jalan Yogya-Solo Klaten

Baca juga: Nikmatnya Tahu Gecot Pak Sis Purbalingga: Tersedia Pilihan Porsi dan Tingkat Kepedasan

Baca juga: Line Up PSIS Semarang Kontra Dewa United di Piala Presiden: Pelatih Sergio Rombak Pemain

Baca juga: Sadar Segera Tertabrak Kereta, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor di Perlintasan di Pebatan Brebes

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved