Berita Viral

Viral di Tiktok Soal Iuran Kelas 3 Naik Dikabarkan Jadi Rp60 Ribu, Begini Bantahan BPJS Kesehatan

Beredar informasi di media sosial iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 3 akan naik dari Rp35 ribu menjadi Rp60 ribu.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
ILUSTRASI. Layanan BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, Jumat (4/3/2022). BPJS Kesehatan membantah kenaikan iuran bulanan Kelas 3 dari Rp35 ribu menjadi Rp60 ribu, seperti yang beredar di media sosial Tiktok. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Beredar informasi di media sosial iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 3 akan naik dari Rp35 ribu menjadi Rp60 ribu.

Informasi yang tak dilengkapi sumbernya ini, satu di antaranya diunggah akun Tiktok @cvrafikasolutions dalam video pada Selasa (13/6/2023).

Unggahan ini pun langsung viral dan dibanjiri komentar.

"Inilah tarif baru BPJS Kesehatan! Kelas 3 akan naik hampir 2X lipat," tulis akun tersebut dalam slide yang menampilkan tangkapan layar pemberitaan media online berjudul: "Tarif Baru BPJS Kesehatan! Pemerintah Tentukan Kelas 3 Akan Naik Hampir 2X Lipat Jadi..."

Dalam slide selanjutnya dijelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 menjadi Rp60.000.

Sedangkan untuk kelas 1 dan 2, turun menjadi Rp60.000.

Baca juga: Keren! 96,5 Persen Warga Purbalingga Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Hingga Rabu (14/6/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 695.000 kali dan mendapatkan ratusan komentar.

"35rb aj pada stop byar palagi lagi naikk... nasib," tulis akun @tinur23.

"Kalau 60 untuk satu kk ndk apa apa, ini 60 per kepala gimana bayarnya," kata akun dengan nama @Fitri.

"Klo naik sgitu jd keberatan pdhal sgan membantu Skali utk SC & rawat inap," kata akun @Hartatik260.

Bantahan BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023), BPJS Kesehatan memberi bantahan atas informasi yang beredar itu.

"Dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak jelas sumbernya," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto saat dikonfirmasi, Rabu.

Dia mengatakan, pemerintah sudah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sampai 2024.

Bantahan juga disampaikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

"Informasi yang disampaikan melalui TikTok itu tidak benar," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Ia menjelaskan, saat ini, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dalam keadaan sehat dan iuran belum membutuhkan penyesuaian.

"Pemerintah masih berfokus pada peningkatan kualitas, keadilan, dan keberlanjutan program JKN," kata dia.

Baca juga: Pengobatan 21 Kondisi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya

Terkait wacana Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN), nantinya, akan menungggu regulasi yang mengatur hal tersebut dikeluarkan.

Dia juga menekankan, sampai 2024, tidak akan ada penyesuaian iuran.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Anggota DJSN Asih Eka Putri, saat dikonfirmasi, juga menegaskan bahwa tarif BPJS Kesehatan masih sesuai peraturan sebelumnya.

Menurutnya, belum ada ketentuan terkait rencana berapa besaran iuran bulanan yang akan ditetapkan jika kelas BPJS Kesehatan dihapuskan.

"(Besaran iuran jika kelas dihapus) belum ditetapkan. Informasi tersebut (video TikTok) tidak benar," ujarnya saat dihubungi, Rabu.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, ketentuan terkait iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Sesuai peraturan tersebut, besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan yang masih berlaku, yakni:

  • BPJS Kelas 3: RP42.000 kemudian diberikan subisdi Rp7.000, sehingga iuran bulanan menjadi Rp35.000.
  • BPJS Kelas 2: Rp100.000.
  • BPJS Kelas 1: Rp150.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Informasi Sebut Iuran Kelas 3 Naik Jadi Rp 60.000, BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan sampai 2024".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved