Penembakan Brigadir J

Kuat Ma'ruf Terus Berharap Pengurangan Hukuman, Siap Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, terus berupaya mencari kemungkinan pengurangan hukuman.

Editor: rika irawati
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kuat Ma'ruf bakal ajukan kasasi setelah banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, terus berupaya mencari kemungkinan pengurangan hukuman.

Setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan vonis 15 tahun penjara, Kuat Ma'ruf akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kasasi rencana dikirim pekan depan, salinan putusan banding baru kami terima kemarin," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Tolak Banding yang Diajukan

Selain Kuat Ma'ruf, terdakwa lain dalam kasus ini, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, juga mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, belum menyatakan diri mengajukan kasasi.

Terkait perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihak dari Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan terhadap empat terdakwa tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Djuyamto, Jumat (28/4/2023).

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Terus Upayakan Pengurangan Hukuman, Ricky Rizal akan Ajukan Kasasi

Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara.

Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved