Penembakan Brigadir J

BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Tolak Banding yang Diajukan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata majelis hakim membacakan putusannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam putusannya, majelis hakim banding menggunakan sejumlah pertimbangan. Termasuk, mengungkap ulang kronologi kejadian sebelum hingga sesudah penembakan Brigadir Yoshua.

Di antaranya, hakim menyatakan, vonis hukuman mati di tingkat pertama atau pengadilan negeri, tidak perlu diperdebatkan lagi karena diatur dalam undang-undang.

Ferdy Sambo juga dinilai sebagai pihak berkepentingan dalam kejadian penembakan Brigadir Yoshua atau Brigadir J meski tak mengeksekusi langsung. 

Dalam persidangan juga terungkap unsur sengaja dan direncanakan terlebih dulu. Karenanya, putusan di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) telah tepat.

Soal vonis Richard Eliezer yang lebih rendah dari tuntutan JPU, hakim banding menyatakan tidak berwenang menjadikannya sebagai ulasan karena tidak dilakukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama.

Sementara, yang menjadi pertimbangan hakim banding adalah saksi Ricky Rizal yang memberi keterangan secara lugas dan terang tentang apa yang terjadi, di luar skenario tembak menembak antara korban dengan Richard Eliezer.

Hakim banding juga menilai sejumlah pertimbangan yang digunakan hakim tingkat pertama sudah tepat. 

Misalnya, soal penggunaan rekaman CCTV sebagai barang bukti dalam sidang.

Sementara, soal motif pembunuhan, hakim sidang banding menilai, motif tidaklah harus dibuktikan dalam persidangan karena motif dan kesengajaan adalah dua hal berbeda.

Baca juga: Berkeyakinan Ferdy Sambo Tak Akan Ditembak Mati, Mahfud MD: Dia akan Meninggal di Penjara

Sidang banding ini dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat hakim lain.

Sidang banding ini tak dihadiri baik pemohon banding dari pihak Ferdy Sambo maupun JPU.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 13 Februari 2023, hakim menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Sambo dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved