Penembakan Brigadir J

Kuat Ma'ruf Terus Berharap Pengurangan Hukuman, Siap Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, terus berupaya mencari kemungkinan pengurangan hukuman.

Editor: rika irawati
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kuat Ma'ruf bakal ajukan kasasi setelah banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak. 

Berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini.

Oleh majelis hakim, Polisi dengan pangkat Bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun.

Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Oleh karenanya, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi Pekan Depan".

Baca juga: Jangan Lewatkan Gerhana Bulan Penumbra! Puncaknya 5 Mei 2023 Tengah Malam

Baca juga: Niat Selesaikan Masalah, 5 Pemuda asal Wanasari Brebes Malah Dikeroyok. Satu Orang Tewas Ditusuk

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved