Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Si Anak Pejabat Pajak Minta Shane Memvideokan Dirinya saat Menganiaya David

Mario juga meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.

Editor: Pujiono JS
IST
Momen Mario Dandy meminta David untuk push op dan lakukan selebrasi ala Ronaldo saat rekonstruksi kasus Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi yang digelar di Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023), untuk kasus anak pejabat pajak menganiaya remaja.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak, telah mengajak temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sesaat sebelum menganiaya David Ozora (17).

Mario juga meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.

Baca juga: Setelah Koma akibat Dianiaya Anak Pejabat Pajak, David Kini Sudah Tanpa Ventilator

Baca juga: Terungkap! Pemilik Mobil Mewah Rubicon yang Dikendarai Mario adalah Orang Miskin Penerima BLT

Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak

Setelah menjemput pacarnya AG (15) di sekolah, Mario segera menjemput Shane di sekitar rumahnya.

"Adegan ketiga penjemputan tersangka S," ujar penyidik.

Penyidik mengatakan jika Shane dijemput Mario di sebuah minimarket dekat rumah Shane saat itu.

Kemudian, momen selanjutnya ada ucapan dari Mario Dandy yang mengajak Shane lantaran ingin memukul seseorang.

Di sana, Mario juga meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.

"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik.

Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.

Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.

Penyidik Polri memotret 40 adegan dalam rekonstruksi peristiwa penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

AGH Tak Hadir dalam Rekonstruksi Penganiayaan

AG Tak Dihadirkan dalam proses rekonstruksi ini.

Menurut Trunoyudo, pacar Mario berinisial AG (15) tidak akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

"Tidak (AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi)" ungkapnya kepada wartawan, Jumat.

Trunoyudo menjelaskan, ketidakhadiran AG dalam rekonstruksi itu karena merujuk pada sistem Peradilan Anak.

"Iya, terkait dengan sistem Peradilan Anak."

"Penyidik taat dan patuh pada sistem Peradilan Anak," jelasnya.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dibawa ke TKP

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy dihadirkan saat proses rekonstruksi hari ini.

Pantauan di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023), rombongan penyidik datang sekira pukul 13.15 WIB.

Terlihat ada sejumlah mobil yang masuk ke perumahan mulai dari mobil Jeep Rubicon yang menggunakan pelat palsu bernomor B 120 DEN, mobil tahanan hingga mobil inafis.

Namun dalam proses rekonstruksi tersebut pihak kepolisian menjaga ketat sehingga awak media hanya bisa memantau dari kejauhan dengan dibatasi garis polisi.

Selain itu, terlihat juga rombongan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di lokasi.

Warga juga nampak antusias ingin melihat jalannya proses rekonstruksi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perintah Mario Dandy Kepada Shane Sebelum Aniaya David: Gue Mau Mukulin Orang, Nanti Lo Videoin Aja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved