Penembakan Brigadir J

Jaksa Pastikan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada Eliezer, Maaf Keluarga Yoshua Jadi Alasan Kunci

Kejaksaan Agung memastikan, jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun hakim kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan, jaksa tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun hakim kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum Eliezer, 12 tahun penjara.

"Melihat perkembangan, kami (memutuskan) tidak melakukan upaya banding dalam perkara ini," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. Pengunjung Sidang Bersorak!

Baca juga: Masih Punya Kesempatan Jadi Polisi Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara? Nasib Eliezer Tunggu Sidang Etik

Fadil mengatakan, keputusan ini diambil atas sejumlah pertimbangan hukum yang mendalam.

Di antaranya, putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 340 KUHP.

Bahkan, menurut Fadil, hakim telah mengambil alih seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa.

"Putusan hakim ini mengambil over seluruhnya, dakwaan maupun tuntutan jaksa. Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa, tuntutan jaksa," imbuhnya.

Yang tak kalah penting, imbuh Fadil, menyangkut sikap keluarga korban, dalam hal ini orangtua dan keluarga Brigadir Yoshua.

Menurut Fadil, sikap pemaaf yang ditunjukkan orangtua Yoshua, menjadi kunci penting.

"Menyangkut sikap, kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yoshua, saya melihat perkembangan, satu sikap yang memaafkan berdasarkan keiklasan."

"Dalam hukum manapun, hukum nasional, hukum agama, dan hukum adat, kata maaf adalah yang penting dalam putusan hukum."

"Ada keiklhasan, terlihat dari ekspresi, (bahkan keluarga Yoshua) bersyukur (Eliezer) diputus hakim seperti itu (lebih rendah dari tuntutan JPU)," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Karena itu, melihat sikap menerima dari keluarga Yoshua, jaksa sebagai representasi dari korban, memutuskan tidak mengajukan banding.

Pertimbangan lain, soal kejujuran yang disampaikan Eliezer dalam persidangan.

"Telah berterus terang, kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang membongkar suata pidana. Ini jadi pertimbangan juga," kata dia.

Soal angka hukuman yang jauh dari tuntutan JPU, Fadil mengatakan, hal tersebut merupakan hak hakim.

"Ketika hakim menjatuhkan (putusan) berbeda dari tuntutan pidana, dalam praktik hukum, itu hal yang wajar, bisa hakim menaikkan, bisa hakim menurunkan."

"Namun, hakim tetap berpegang pada alat bukti dan jaksa berhasil meyakinkan hakim sehingga hakim sepakat."

"Soal tinggi rendahnya (vonis), itu keyakinan hakim," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Maruf

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir Yoshua

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, 12 tahun penjara.

Putusan ini juga jauh berbeda dari empat terdakwa lain.

Dalam sidang, Senin (13/2/2023), hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, hukuman seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dan, pada sidang Selasa (14/2/2023), hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf yang dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal, dihukum 13 tahun penjara, dari tuntutan JPU, 8 tahun penjara. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS: Erick Thohir Terpilih sebagai Ketua PSSI, Kantongi 64 Suara

Baca juga: Biaya Perjalanan Haji Diputuskan Rp49,8 Juta, Jemaah Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved