Penembakan Brigadir J
Jelang Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi Khawatir Namun Pasrah
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku pasrah menghadapi sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku pasrah menghadapi sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Meski begitu, Putri khawatir karena banyak tekanan dari berbagai pihak, terutama yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada sang suami, Ferdy Sambo.
Rencananya, Putri dan Sambo akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, mulai pukul 09.30 WBI.
"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Upaya Pembelaan Terakhir, Kubu Putri Candrawathi: Tidak Adanya Kekerasan Seksual Hanya Asumsi JPU
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023, Kuasa Hukum Harapkan Hukuman Lebih Ringan
Meski khawatir, Putri Candrawathi hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti.
"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.
Sementara, secara fisik, Rasamala mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.
"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak akhir.
Lima tersangka dalam kasus itu akan menjalan sidang putusan mulai Senin hingga Rabu (15/2/2023).
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin pukul 09.30 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, sidang putusan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan digelar pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Putusan Digelar 15 Februari, Kuasa Hukum Bharada E Berharap Kliennya Dihukum Paling Ringan
Baca juga: Jelang Vonis, Muncul Gerakan Bawah Tanah Soal Hukuman bagi Ferdy Sambo. IPW: Ada Angka dan Kalimat
Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, Richard Eliezer, dituntut penjara 12 tahun.
Adapun tiga terdakwa lain, sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Ferdy Sambo juga menghadapi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama bekas enam anak buahnya di Mabes Polri.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Khawatir Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok.
Baca juga: Pria Tak Dikenal Hilang Tenggelam di Waduk Sempor Kebumen, Diduga Kram saat Berenang Tengah Malam
Baca juga: Siapkan KTP dan KK! Petugas KPU Banyumas Bakal Mendatangi Rumah Warga, Mencocokkan Data Pemilih
Baca juga: Bomber Mahesa Jenar Carlos Fortes Absen Empat Pekan, PSIS Alami Kerugian
Baca juga: Wajib Coba! Pecak Ikan Belanak Warung Cigimbal Park Cilacap: Gurih, Hasil Budi Daya di Segara Anakan
sidang putusan
sidang putusan ferdy sambo
sidang putusan putri candrawathi
vonis sambo cs
vonis ferdy sambo
vonis putri candrawathi
sidang ferdy sambo
penembakan brigadir yosua
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.