Berita Semarang
Apes! Pencuri di Semarang Tertakap saat Jual Motor Curian Lewat COD. Pembeli Ternyata Pemilik
Seorang pencuri motor di Kota Semarang ditangkap saat menjual motor curian tersebut kepada pemilik motor alias korban.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Dina mengatakan, Wahid dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Agar kejadian serupa tak terulang, Dina berpesan kepada masyarakat, terutama remaja, agar berhati-hati dan tak mudah percaya, apalagi terhadap orang yang sok kenal sok dekat (SKSD).
"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat, ketika di jalan, jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya. (*)
Baca juga: Hampir Satu Bulan, Banjir di Mintobasuki Pati Belum Juga Surut. Warga Terserang Demam dan Gatal
Baca juga: DPO Pemerasan Kasus Pemerkosaan Berakhir Damai di Brebes Lari ke Rumah Anak, Dapat Bagian Rp1,6 Juta
Baca juga: Pemuda Asal Nusukan Solo Kedapatan Simpan Pil Excimer di Celana Dalam, Diamankan saat Pesta Miras
Baca juga: Baru Pulang dari Malaysia, Warga Tegal Kena Rampok di Pontianak. Berawal dari Tawaran Teman Kencan
pencuri motor ditangkap
curanmor
pencurian motor di semarang
berita kriminal semarang
berita kriminal hari ini
kejadian semarang hari ini
berita semarang hari ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.