Berita Semarang

Apes! Pencuri di Semarang Tertakap saat Jual Motor Curian Lewat COD. Pembeli Ternyata Pemilik

Seorang pencuri motor di Kota Semarang ditangkap saat menjual motor curian tersebut kepada pemilik motor alias korban.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31), warga Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023). Wahid ditangkap polisi setelah membawa lari motor milik seorang remaja asal Mranggen, Demak. 

Dina mengatakan, Wahid dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Agar kejadian serupa tak terulang, Dina berpesan kepada masyarakat, terutama remaja, agar berhati-hati dan tak mudah percaya, apalagi terhadap orang yang sok kenal sok dekat (SKSD).

"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat, ketika di jalan, jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya. (*)

Baca juga: Hampir Satu Bulan, Banjir di Mintobasuki Pati Belum Juga Surut. Warga Terserang Demam dan Gatal

Baca juga: DPO Pemerasan Kasus Pemerkosaan Berakhir Damai di Brebes Lari ke Rumah Anak, Dapat Bagian Rp1,6 Juta

Baca juga: Pemuda Asal Nusukan Solo Kedapatan Simpan Pil Excimer di Celana Dalam, Diamankan saat Pesta Miras

Baca juga: Baru Pulang dari Malaysia, Warga Tegal Kena Rampok di Pontianak. Berawal dari Tawaran Teman Kencan

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved