Berita Semarang

Apes! Pencuri di Semarang Tertakap saat Jual Motor Curian Lewat COD. Pembeli Ternyata Pemilik

Seorang pencuri motor di Kota Semarang ditangkap saat menjual motor curian tersebut kepada pemilik motor alias korban.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31), warga Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023). Wahid ditangkap polisi setelah membawa lari motor milik seorang remaja asal Mranggen, Demak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang pencuri motor di Kota Semarang ditangkap saat menjual motor curian tersebut kepada pemilik motor alias korban.

Pencuri bernama Abdul Wahid (31), warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, itu tak menyadari, peminat motor yang dia tawarkan adalah pemilik motor.

Keduanya kemudian berjanji ketemu untuk menyerahkan uang dan motor lewat sistem cash on delivery (COD).

Wahid kemudian diamankan anggota Polsek Pedurungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023), Wahid mengaku mencuri motor Honda Beat berwarna putih biru tahun 2016 milik korban.

Baca juga: Miris! Pelaku Pemcabokan di Kebonagung Semarang Tak Tahu Alasan Serang Warga: Saya Hanya Ikut-ikutan

Baca juga: Bersama PSIS Semarang Adi Satryo Catatkan 2 Kali Clean Sheet, Singgung Menit Bermain di Persik

Motor itu kemudian dijual lewat grup Facebook jual beli sepeda motor Semarang.

"Saya jual motor di grup Facebook jual beli motor Semarang seharga Rp3 juta, pelat nomor ketika itu tidak saya lepas," tutur Wahid.

Tak lama selepas diposting, ada seseorang yang menghubunginya lewat messenger Facebook.

Orang tersebut mengaku berniat membeli motor seharga Rp3 juta, tanpa ditawar.

Tanpa berpikir panjang, Wahid mengajak bertemu orang tersebut untuk COD di rumahnya.

"Saya ketemuan di rumah, ternyata itu pihak korban, ada empat orang," bebernya.

Ia mengaku, hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya saat didatangi keluarga korban.

Begitupun saat dibawa ke Polsek Pedurungan untuk diproses hukum.

"Ya salah jadi pasrah," bebernya.

Modus Mencuri Dapat dari Komentar Facebook

Wahid menceritakan, pencurian motor itu telah dirancang.

Dia mengaku kenal dengan kakak korban lalu meminta dibonceng korban untuk menemui kakak korban.

Dalam perjalanan, Wahid dengan sengaja menjatuhkan sandalnya.

Ia lalu meminta korban mengambilkan sandal itu. Saat itulah, dia kabur membawa motor korban.

"Trik itu saya dapat saat baca-baca di komentar Facebook jual beli motor, saya lakuin, ternyata berhasil," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Anggota DPRD Jateng Tabrak Sejumlah Orang di Semarang, Polisi: Bisa Restorative Justice

Baca juga: Jumlah Perempuan Belum Capai Kuota, Pendaftaran Panwaslu Kelurahan di Kota Semarang Diperpanjang

Ia berdalih, baru pertama kali mencuri motor.

"Bener, masih satu itu karena terdesak kebutuhan sehari-hari," terang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek.

Sementara, Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan, pencurian itu terjadi di depan City Walk, Jalan Budiarto, Pedurungan, pada 16 Januari 2023, sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku sebelumnya mendatangi lokasi dengan meminta diantar temannya.

Tak menunggu lama, di lokasi kejadian, Wahid melihat korban lewat lalu memanggilnya.

Wahid memperdaya korban berinisal AB (16), warga Mranggen, Demak, dengan mengaku kenal kakaknya.

"Modusnya tanya kabar kakak korban, nah kebetulan korban punya kakak sehingga mau memboncengkan," bebernya.

Tersangka juga sempat berpura-pura hendak membelikan buah sebagai buah tangan.

"Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya percaya dengan pelaku."

"Pelaku kemudian membawa kabur motor korban, yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016," jelasnya.

Dina mengatakan, Wahid dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Agar kejadian serupa tak terulang, Dina berpesan kepada masyarakat, terutama remaja, agar berhati-hati dan tak mudah percaya, apalagi terhadap orang yang sok kenal sok dekat (SKSD).

"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat, ketika di jalan, jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya. (*)

Baca juga: Hampir Satu Bulan, Banjir di Mintobasuki Pati Belum Juga Surut. Warga Terserang Demam dan Gatal

Baca juga: DPO Pemerasan Kasus Pemerkosaan Berakhir Damai di Brebes Lari ke Rumah Anak, Dapat Bagian Rp1,6 Juta

Baca juga: Pemuda Asal Nusukan Solo Kedapatan Simpan Pil Excimer di Celana Dalam, Diamankan saat Pesta Miras

Baca juga: Baru Pulang dari Malaysia, Warga Tegal Kena Rampok di Pontianak. Berawal dari Tawaran Teman Kencan

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved