Penembakan Brigadir J
Histeris Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan, Bapak Hakim
Tangis histeris Rosti Simanjuntak pecah usai mendengar jaksa penuntut umum (JPU) 'hanya' menuntut delapan tahun penjara Putri Candrawathi.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lain, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca juga: Orangtua Brigadir Yoshua Kecewa JPU Loloskan Sambo dari Hukuman Mati
Baca juga: JPU Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal Meringankan
Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar JPU dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.
"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.
Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibu Brigadir J Menangis Histeris Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, 'Hati Saya Hancur'.
Baca juga: Warga Kembaran Banyumas Diamankan Polisi, Teridentifikasi Curi 2 HP di Rumah Warga Sumbang
Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Kamar Hotel di Tunjungan Blora, Pelaku Lari hingga Persawahan
Baca juga: 5 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Masih di Bawah Umur, Pemeriksaan Didampingi Bapas
Baca juga: 2.633 Peserta Berhak Ikut Tes Wawancara Calon PPS Pemilu 2024 Banyumas, Tes Berlangsung Dua Hari
sidang tuntutan
sidang brigadir j
tuntutan putri candrawathi
Putri Candrawathi
ibu brigadir j
istri ferdy sambo
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.