Penembakan Brigadir J

Histeris Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan, Bapak Hakim

Tangis histeris Rosti Simanjuntak pecah usai mendengar jaksa penuntut umum (JPU) 'hanya' menuntut delapan tahun penjara Putri Candrawathi.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku kecewa setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara 8 tahun atas kematian Brigadir J. 

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lain, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca juga: Orangtua Brigadir Yoshua Kecewa JPU Loloskan Sambo dari Hukuman Mati

Baca juga: JPU Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal Meringankan

Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar JPU dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibu Brigadir J Menangis Histeris Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, 'Hati Saya Hancur'.

Baca juga: Warga Kembaran Banyumas Diamankan Polisi, Teridentifikasi Curi 2 HP di Rumah Warga Sumbang

Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Kamar Hotel di Tunjungan Blora, Pelaku Lari hingga Persawahan

Baca juga: 5 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Masih di Bawah Umur, Pemeriksaan Didampingi Bapas

Baca juga: 2.633 Peserta Berhak Ikut Tes Wawancara Calon PPS Pemilu 2024 Banyumas, Tes Berlangsung Dua Hari

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved