Penembakan Brigadir J

Histeris Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan, Bapak Hakim

Tangis histeris Rosti Simanjuntak pecah usai mendengar jaksa penuntut umum (JPU) 'hanya' menuntut delapan tahun penjara Putri Candrawathi.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku kecewa setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara 8 tahun atas kematian Brigadir J. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tangis histeris Rosti Simanjuntak pecah usai mendengar jaksa penuntut umum (JPU) 'hanya' menuntut delapan tahun penjara Putri Candrawathi.

Rosti tak terima, Putri yang dinilai sebagai sumber masalah yang mengakibatkan putranya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal, dituntut sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Putri Candrawathi dengan persiapan dan perencanaan pembunuhan anakku (Brigadir J). Tuntutan hari ini, di persidangan ini, membuat saya sebagai ibu, semakin hancur hati saya," kata Rosti Simanjuntak dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Yakini Putri Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: JPU Simpulkan Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan dari Brigadir J, Bukti Ini yang Menjadi Dasar

Menurut Rosti, sejak awal persidangan, sudah terlihat bahwa kejahatan yang dilakukan para terdakwa, terutama Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, sangat luar biasa.

"Makanya, ini menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin hancur. Persiapan Putri sejak dari Magelang sudah jelas. Tapi tuntutan sama dengan Kuat Maruf. Jadi benar-benar jodohlah Putri dengan Kuat Maruf ini," kata Rosti sambil terus menangis.

Rosti mengatakan, tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, tidak adil baginya dan keluarga.

"Jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orangtua, yang rakyat kecil ini," katanya.

Karenanya Rosti hanya berharap kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberi putusan yang tepat.

"Tolong kami, berikan kami keadilan Bapak Hakim. Berikan putusan untuk Putri yang berat karena penuh persiapan membunuh anak kami," katanya.

"Tolong kami diberi keadilan Bapak Hakim, wakil Tuhan," ujar Rosti terus menangis.

Ia juga meminta Presiden Jokowi melihat lagi kasus ini dan berharap, ada keadilan bagi keluarga korban.

Rosti Simanjuntak tampak sangat terpukul dengan tuntutan jaksa penuntut umum ke Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

"Kami berharap, Putri dihukum maksimal. Karena dia tidak memiliki hati nurani, yang merampas nyawa anak saya secara sadis dan biadab. Melenggang lah Putri dengan 8 tahun. Kami mau secara adil, dia dihukum maksimal (Pasal) 340," ujar Rosti.

Menurut Rosti, Putri Candrawathi memiliki akal licik serta keji.

Seperti diketahui, terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lain, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca juga: Orangtua Brigadir Yoshua Kecewa JPU Loloskan Sambo dari Hukuman Mati

Baca juga: JPU Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal Meringankan

Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar JPU dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibu Brigadir J Menangis Histeris Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, 'Hati Saya Hancur'.

Baca juga: Warga Kembaran Banyumas Diamankan Polisi, Teridentifikasi Curi 2 HP di Rumah Warga Sumbang

Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Kamar Hotel di Tunjungan Blora, Pelaku Lari hingga Persawahan

Baca juga: 5 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Masih di Bawah Umur, Pemeriksaan Didampingi Bapas

Baca juga: 2.633 Peserta Berhak Ikut Tes Wawancara Calon PPS Pemilu 2024 Banyumas, Tes Berlangsung Dua Hari

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved