Berita Brebes

5 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Masih di Bawah Umur, Pemeriksaan Didampingi Bapas

Lima dari enam pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih di bawah umur.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK Humas Polda Jateng
Polisi mengamankan enam pelaku pemerkosaan remaja putri di Kecamatan Tanjung, Brebes, di mapolres setempat, Senin (17/1/2023) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Lima dari enam pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih di bawah umur.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada enam pelaku.

Enam pelaku tersebut masing-masing berinisial AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16), dan Adi Irawan (18).

Sementara, pemeriksaan terhadap pelaku di bawah umur didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (18/1/2023).

"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa."

"Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," katanya, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu.

Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap 6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes, Korban Juga Divisum

Baca juga: Parah! Kasus Pemerkosaan oleh 6 Remaja di Brebes Diselesaikan Kekeluargaan, Ini Kata Polisi

Enam pelaku tersebut, lanjutnya, telah menjalani pemeriksaan sejak Selasa pukul 22.00 WIB.

"Penyidikan dilakukan secara intens, para pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan," ujarnya.

Iqbal mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan korban.

"Sedangkan korban, atas nama WIB, juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik."

"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," bebernya.

Selain penangkapan terhadap 6 pelaku, Polres Brebes juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Iqbal menyatakan, Polri berkomitmen kuat melindungi hak anak dan kaum perempuan.

Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan, lanjutnya, dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved