Jumat, 24 April 2026

Berita Banyumas

Warga Kembaran Banyumas Diamankan Polisi, Teridentifikasi Curi 2 HP di Rumah Warga Sumbang

Pria berinisial R (45), warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, diamankan Polresta Banyumas karena mencuri dua HP.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi pencuri ditangkap. Anggota Polresta Banyumas menangkap pencuri handphone setelah dua bulan bersembunyi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial R (45), warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, diamankan Polresta Banyumas, Selasa (17/1/2023), karena mencuri dua buah unit HP.

R mencuri dua buah handphone (HP) di sebuah rumah di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan, pencurian itu terjadi pada 11 November 2022, sekira pukul 03.15 WIB.

Pada saat itu, korban yang bernama Doni, dan istrinya, merasa kehilangan HP saat di cas di ruang tengah rumah.

Baca juga: 2.633 Peserta Berhak Ikut Tes Wawancara Calon PPS Pemilu 2024 Banyumas, Tes Berlangsung Dua Hari

Baca juga: Tilang Manual di Banyumas Diterapkan Lagi, 4 Motor Berknalpot Brong Diangkut Polisi

Saat itu, korban terbangun di ruang tengah, tak melihat handphone miliknya dan istri yang sedang diisi ulang.

Namun, setelah dicari, tetap tidak ditemukan dan korban melihat jendela ruang tamu sudah terbuka.

Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Sumbang. Akibat kejadian ini, korba mengalami kerugian hingga Rp14,4 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Selasa (17/1/2023), sekira pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku R di Desa Dukuhwaluh, Grumbul (Dukuh) Canggih, Kecamatan Kembaran, Banyumas," ungkap Agus, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: 36 Anak Putus Sekolah di Banyumas Dikirim ke PPSA Sukoharjo, Dilatih Keterampilan Kewirausahaan

Baca juga: Lagi! 2 Pemuda di Banyumas Dikukut Polisi karena Miliki Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone type 11 Pro Max warna hijau dan satu buah handphone merk OPPO type F9 warna biru.

Pelaku, saat ini, menjalani pemeriksaan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (*)

Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Kamar Hotel di Tunjungan Blora, Pelaku Lari hingga Persawahan

Baca juga: 5 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Masih di Bawah Umur, Pemeriksaan Didampingi Bapas

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Yakini Putri Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Tepi Sungai Serayu Maos Cilacap, Berikut Cirinya

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved