Berita Banyumas

Tilang Manual di Banyumas Diterapkan Lagi, 4 Motor Berknalpot Brong Diangkut Polisi

Satlantas Polresta Banyumas mengangkut empat motor berknalpot brong dalam razia di Jalan Gereja, Purwokerto, Selasa (17/1/2023).

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polresta Banyumas
Petugas Satlantas Polresta Banyumas melakukan razia kendaraan di Jalan Gereja, Purwokerto, Selasa (17/1/2023). Ada 15 pelanggar lalu lintas yang ditilang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satlantas Polresta Banyumas mengangkut empat motor berknalpot brong dalam razia di Jalan Gereja, Purwokerto, Selasa (17/1/2023).

Selain menyasar kendaraan berknalpot brong, razia tersebut juga menindak pelanggaran lalu lintas berupa berkendara melawan arus, pemotor tidak memakai helm SNI, serta terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kasat Lantas Kompol Bobby A Rachman mengatakan, penindakan berupa tilang manual ini juga dilakukan kepada pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: 36 Anak Putus Sekolah di Banyumas Dikirim ke PPSA Sukoharjo, Dilatih Keterampilan Kewirausahaan

Baca juga: Lagi! 2 Pemuda di Banyumas Dikukut Polisi karena Miliki Obat Keras Tanpa Resep Dokter

"Kepada pelanggar kemudian dilakukan penindakan berupa tilang konvensional."

"Pelanggar juga diberikan pembinaan dan diarahkan mematuhi peraturan lalu lintas," katanya dalam rilis yang diterima, Rabu (18/1/2023).

Dalam operasi tersebut, Bobby menambahkan, sedikitnya ada 15 pelanggaran yang terjaring.

"Barang bukti yang diamankan berupa 10 lembar STNK, satu lembar SIM, dan empat unit sepeda motor," imbuhnya.

Bobby berharap, razia ini dapat meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas sehingga bisa menekan angka kecelakaan. (*)

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Tepi Sungai Serayu Maos Cilacap, Berikut Cirinya

Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap 6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes, Korban Juga Divisum

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 18 Januari 2023: Merosot Dalam

Baca juga: 325 KK di Batang Masuk Zona Rawan Gunung Api Dieng, Pemukiman Berjarak 100 Meter dari Kawah Besar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved