Berita Banyumas

Lagi! 2 Pemuda di Banyumas Dikukut Polisi karena Miliki Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Dua pemuda diamankan Polresta Banyumas di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Senin (16/1/2023).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polresta Banyumas
Anggota Satnarkoba Polresta Banyumas mengamakan L (23), warga Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Banyumas; dan AT (20), warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Senin (16/1/2023). Keduanya diamankan polisi karena memiliki obat keras tanpa resep dokter. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dua pemuda diamankan Polresta Banyumas di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Senin (16/1/2023).

Keduanya ditangkap atas kepemilikan berbagai obat keras tanpa resep dokter.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkap identitas kedua warga tersebut masing-masing berinisial L (23), warga Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Banyumas; dan AT (20), warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Miliki Tramadol dan Hexymer Tanpa Resep Dokter, 2 Pemuda di Banyumas Terancam Penjara 10 Tahun

Baca juga: Tren Permainan Lato-lato di Purwokerto Banyumas Meredup Imbas Guru Larang Permainan di Sekolah

Guntar mengatakan, kasus ini terbongkar bermula dari informasi masyarakat.

"Pada Senin (16/1/2023), sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya," katanya, Selasa (17/1/2023).

Saat penggeledahan, dari pelaku AT, polisi mengamankan delapan butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer.

Sementara, dari pelaku L, polisi mengamankan lima strip Tramadol.

Baca juga: Alami Ban Bocor di Purwokerto Banyumas? Hubungi Saja Tambal Ban Keliling Ini

Baca juga: Bantu Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Bank Jateng Serahkan Bantuan 1 Ambulans ke RSUD Banyumas

Keduanya kemudian diamankan dan dimintai keterangan di Mapolresta Banyumas.

Menurut Guntar, kedua pemuda itu bakal dijerat menggunakan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Keduanya terancam hukuman masin-masing maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Baca juga: Identitas Perempuan Tewas di Kamar Hotel di Blora Terungkap, Warga Kunden. Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: Tips Membuat Soto Ayam, Tanpa Perlu Khawatir Asam Lambung Naik

Baca juga: Truk Boks Terguling di Jalur Solo-Semarang Bergas Akibatkan Kemacetan Lalu Lintas

Baca juga: DPR RI Sayangkan Kasus Pemerkosaan di Brebes Berakhir Damai: Harus Dibawa ke Ranah Hukum agar Jera!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved