Berita Jateng

Viral, Prajurit TNI Ungkap Perselingkuhan Istri dengan Polisi di Purworejo. Ini Kata Polda Jateng

Beredar video anggota TNI dari Tegal, Serda AA, melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan anggota Polres Purworejo, Aipda AL.

www.djurnal.com
ILUSTRASI. Prajurit TNI di Tegal membuat laporan surat terbuka lewat video ulah oknum polisi di Purworejo yang mengajak istri prajurit TNI tersebut berselingkuh. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Beredar video anggota TNI dari Tegal, Serda AA, melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo, Aipda AL.

Laporan berupa surat terbuka melalui video itu dibuat Serda AA dan ditujukan kepada Kapolri, Panglima TNI, Irwasum, KASAD, Kapolda Jateng, Pangdam IV Diponegoro, Danpom IV/Diponegoro, dan jaksa muda TNI.

"Selamat siang, saya A, ada permasalahan keluarga saya yang telah dirusak oleh anggota kepolisian Polda Jateng yang berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, atas nama Aipda AL sebagai Bhabinkantibmas Loano," tutur Serda AA melalui rekaman video, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Pomdam: 2 Oknum TNI Diperiksa Kasus Pembunuhan Pegawai Bapenda Dekat dengan Eks-Wali Kota Semarang

Baca juga: Pesan Presiden Jokowi di HUT TNI 2022, Minta Prajurit TNI Terus Manunggal dengan Rakyat

Menurutnya, oknum polisi itu telah memaksa dan mengajak istrinya berselingkuh.

Bahkan, skandal itu berlanjut hingga perzinahan yang dilakukan di rumahnya, hingga digrebek warga.

"Saya berpikir, apakah begini polisi tidak punya otak atau tidak dididik bapak Kapolri atau Kapolda? Ini sukanya niduri istri orang. Apalagi saya tentara," keluhnya.

Kejadiannya itu membuatnya geram. Serda AA juga mempertanyakan apakah dirinya harus bertindak melanggar hukum untuk menghadapi hal tersebut.

"Saya bisa membunuh oknum Polisi Aipda AL karena telah merusak rumah tangga saya. Karena telah melakukan perzinahan, meniduri istri saya dengan bujuk rayu dan paksaan," imbuhnya.

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga menghina institusinya.

Dia mempertanyakan apakah Aipda AL masih pantas berdinas di kepolisian.

"Tuntutan saya, Aipda AL harus dipecat karena telah merusak instasi kepolisian, merusak rumah tangga saya, dan telah menghina instansi saya," pintanya.

Terkait video viral tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian itu.

Menurut Iqbal, kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video itu terjadi pada Februari 2022.

Menurut Iqbal, saat ini, Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat).

Di samping proses Sidang Kode Etik, Iqbal menjelaskan, kejadian ini telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.

"Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas."

"Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa perzinahan dan saat ini, proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," paparnya.

Baca juga: Giliran Perangkat Desa Cilongok Banyumas Mogok Kerja, Buntut Kasus Dugaan Kades Selingkuh dan Judi

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, ASN Pemkab Kudus Diusulkan Terima Sanksi Penurunan Pangkat 3 Tahun

Menurutnya, Aipda AL kini telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus tersebut.

"Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kami hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya."

"Saat ini, yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan," imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan sinyal tegas terhadap oknum anggota Polri yang mencoreng institusi.

Hal itu disampaikan saat memberikan arahannya ketika memimpin apel pagi.

Menurutnya, Polri, saat ini, terus berbenah untuk dapat menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat.

Oleh sebab itu, setiap anggota, harus dapat memberikan pelayanan dan keteladanan yang baik kepada masyarakat.

Pihaknya tak ragu mengupacarakan pemberhentian anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menurunkan wibawa Polri di mata masyarakat

"Ada anggota polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu (putusan) PTDH-nya. Tidak usah ragu-ragu. Upacarakan di sini," katanya tegas.

Kapolda juga meminta setiap pengemban fungsi lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan agar tidak terulang lagi kasus serupa.

Dirinya meminta agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan tegas itu.

"Ibarat 'bisul' kalau membuat penyakit tubuh kita ya 'potong' saja! Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab! Masih banyak anggota kita yang baik, yang perlu diperhatikan serta menanti untuk diberikan penghargaan," tutur Kapolda Secara Tegas. (*)

Baca juga: Luncurkan Ceting Sega, Puskesmas Kutasari Purbalingga Beri Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting

Baca juga: Obat Gratis untuk Pasien Covid Masih Bisa Didapat saat Isoman, Begini Cara Mendapatkan

Baca juga: Tak Ada Penambahan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut Sejak 6 November 2022, 102 Pasien Sembuh Total

Baca juga: Kasus Covid-19 di Blora Naik 100 %, Dinkes Soroti Turunnya Penerapan Prokes Warga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved