Berita Banyumas
Giliran Perangkat Desa Cilongok Banyumas Mogok Kerja, Buntut Kasus Dugaan Kades Selingkuh dan Judi
Perangkat Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mogok kerja selama tiga hari, terhitung Senin (3/10/2022).
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Perangkat Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mogok kerja selama tiga hari, terhitung Senin (3/10/2022).
Aksi ini merupakan buntut desakan warga agar kepala Desa (Kades) Cilongok mundur dari jabatan lantaran dugaan perselingkuhan.
Sebelum perangkat desa mogok, pimpinan dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) hingga ketua RT/RW mengundurkan diri.
Aksi mogok kerja dari perangkat desa ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani seluruh perangkat desa yang berjumlah sembilan orang, tertanggal 30 September 2022.
Mereka terdiri atas sekretaris desa (Sekdes), kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus).
Baca juga: Kades Cilongok Banyumas Waluyo Hadapi Persidangan Massa. Lagi-lagi, Warga Menuntut Mundur
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Kades Cilongok Banyumas, Ketua RT-RW dan BPD Ramai-ramai Mengundurkan Diri
Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Cilongok Amir Hamzah membenarkan aksi mogok kerja tersebut.
"Benar, intinya seperti yang ada di dalam surat," kata Amir ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (3/10/2022).
Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kades, camat, dan masyarakat itu disebutkan bahwa aksi mogok kerja didasari tiga hal.
Pertama, terkait adanya unjuk rasa warga karena perilaku kades yang meresahkan.
Selain itu, muncul mosi tidak percaya dengan pengunduran diri unsur pimpinan dan anggota BPD, LPMD, Karangtaruna, Linmas, dan RT/RW.
Kedua, kondisi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan tidak dapat menjalankan beberapa kegiatan yang tertuang dalam APBDes karena mitra kerja tidak harmonis.
Ketiga, aksi mogok kerja didasari pertemuan antara kades dan perangkat desa terkait tindaklanjut kades dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Dengan pertimbangan tersebut maka kami mengambil sikap untuk melakukan mogok kerja terhitung mulai 1 Oktober hingga 5 Oktober 2022" demikian bunyi surat tersebut.
Untuk pelayanan kepada masyarakat terkait hal yang bersifat mendesak seperti orang sakit atau yang berkaitan dengan nyawa, bisa menghubungi nomor telepon yang tertera.
Baca juga: Polisi Tangkap Lagi 6 Anggota Geng Motor Cilacap, Bikin Onar di Sekitar Alun-alun Banyumas
Baca juga: Bahu Jalan Ambrol Tergerus Arus Sungai, Jalur Yogyakarta-Bandung di Banyumas Diberlakukan Buka Tutup
Sedangkan untuk pelayanan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara online melalui website yang telah disediakan.