Senin, 27 April 2026

Penipuan Sultan Nusantara Banyumas

Mengaku Sultan Nusantara, Pria Banyumas Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Ajaran Sesat

Warga Banyumas dilaporkan ke polisi. Mengaku sebagai Sultan Nusantara dan terindikasi melakukan penipuan dan ajaran agama menyimpang.

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Pri Aditio
LAPORAN KE POLISI - Para korban didampingi tim advokat dari Klinik Hukum Peradi Banyumas menunjukkan laporan resmi ke polisi terhadap seorang pria Banyumas yang mengaku sebagai Sultan Nusantara, Sabtu (25/4/2026). Laporan tersebut dilayangkan setelah warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan materiil dengan iming-iming yang tidak masuk akal. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Banyumas dilaporkan ke polisi setelah mengaku sebagai Sultan Nusantara.
  • Pelaku terindikasi melakukan penipuan dengan modus tawarkan naik haji atau umrah tanpa antrean.
  • Pelaku juga diduga menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam, dimana larang warga mengonsumsi ikan lele, belut, dan patin.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dugaan praktik penipuan berkedok ajaran keagamaan mencuat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

Seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Purwokerto Timur, dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh sejumlah warga Kecamatan Sokaraja, Sabtu (25/4/2026) sore.

Warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan materiil dengan iming-iming yang tidak masuk akal. 

Selain itu, muncul pula dugaan penyimpangan ajaran keagamaan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kepada para korban, W mengaku sebagai "Sultan Nusantara Indonesia".

Pelaku juga menawarkan berbagai janji, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean.

Para korban, didampingi tim advokat dari Klinik Hukum Peradi Banyumas, Djoko Susanto, membuat laporan resmi ke Mapolresta Banyumas, setelah sebelumnya melakukan pengaduan.

Baca juga: Ruang Pusaka Banyumas Dibuka untuk Umum, Keris dan Tombak Dilengkapi Barcode

Djoko Susanto menyampaikan, kliennya dijanjikan hal-hal yang tidak logis dan cenderung menyesatkan. 

"Klien kami dijanjikan hal-hal yang tidak masuk akal, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean."

"Padahal, antrean haji resmi bisa mencapai puluhan tahun."

"Ini jelas pembodohan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026). 

Ajaran Menyimpang

Selain dugaan penipuan, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya ajaran yang dinilai menyimpang dari syariat Islam atau ajaran sesat.

Terlapor disebut memberlakukan sejumlah larangan yang tidak lazim, seperti melarang pengikut mengonsumsi ikan lele, belut, patin, hingga soto daging suwir.

Tak hanya itu, para pengikut juga disebut dilarang mengakses layanan kesehatan rumah sakit, mengikuti program Keluarga Berencana (KB), hingga bekerja di sektor perbankan maupun pemerintahan. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved