Penipuan Sultan Nusantara Banyumas
Mengaku Sultan Nusantara, Pria Banyumas Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Ajaran Sesat
Warga Banyumas dilaporkan ke polisi. Mengaku sebagai Sultan Nusantara dan terindikasi melakukan penipuan dan ajaran agama menyimpang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Warga Banyumas dilaporkan ke polisi setelah mengaku sebagai Sultan Nusantara.
- Pelaku terindikasi melakukan penipuan dengan modus tawarkan naik haji atau umrah tanpa antrean.
- Pelaku juga diduga menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam, dimana larang warga mengonsumsi ikan lele, belut, dan patin.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dugaan praktik penipuan berkedok ajaran keagamaan mencuat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Purwokerto Timur, dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh sejumlah warga Kecamatan Sokaraja, Sabtu (25/4/2026) sore.
Warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan materiil dengan iming-iming yang tidak masuk akal.
Selain itu, muncul pula dugaan penyimpangan ajaran keagamaan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kepada para korban, W mengaku sebagai "Sultan Nusantara Indonesia".
Pelaku juga menawarkan berbagai janji, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean.
Para korban, didampingi tim advokat dari Klinik Hukum Peradi Banyumas, Djoko Susanto, membuat laporan resmi ke Mapolresta Banyumas, setelah sebelumnya melakukan pengaduan.
Baca juga: Ruang Pusaka Banyumas Dibuka untuk Umum, Keris dan Tombak Dilengkapi Barcode
Djoko Susanto menyampaikan, kliennya dijanjikan hal-hal yang tidak logis dan cenderung menyesatkan.
"Klien kami dijanjikan hal-hal yang tidak masuk akal, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean."
"Padahal, antrean haji resmi bisa mencapai puluhan tahun."
"Ini jelas pembodohan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Ajaran Menyimpang
Selain dugaan penipuan, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya ajaran yang dinilai menyimpang dari syariat Islam atau ajaran sesat.
Terlapor disebut memberlakukan sejumlah larangan yang tidak lazim, seperti melarang pengikut mengonsumsi ikan lele, belut, patin, hingga soto daging suwir.
Tak hanya itu, para pengikut juga disebut dilarang mengakses layanan kesehatan rumah sakit, mengikuti program Keluarga Berencana (KB), hingga bekerja di sektor perbankan maupun pemerintahan.
| Rutin Dapat Sedekah Sayur dan Protein Sepekan Tiga Kali, Warga Sumbang Banyumas Bisa Berhemat |
|
|---|
| Ruang Pusaka Banyumas Dibuka untuk Umum, Keris dan Tombak Dilengkapi Barcode |
|
|---|
| Duduk Perkara Lebih Bayar Bonus di RSUD Banyumas: Terima Rp2 Juta Per Bulan, Harus Kembalikan Rp13 M |
|
|---|
| Menjaga Warisan Sejak 1957, Batik Hadipriyanto Konsisten Produksi Motif Khas Banyumasan |
|
|---|
| Abdul Mu'ti Tepis Anggaran Pendidikan untuk MBG, Program Revitalisasi Sekolah Masih Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260427-korban-sultan-nusantara-pria-banyumas.jpg)