Berita Demak

Beraksi Sejak 2018, Pencuri di Demak Ini Sasar Pengendara yang Istirahat di Tepi Jalan Pantura

Suwondo (35), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, nekat mencuri demi mendapatkan modal untuk judi online.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRES DEMAK
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus pencurian di Jalur Pantura Demak, di Mapolres Demak, Senin (11/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Suwondo (35), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, nekat mencuri demi mendapatkan modal untuk judi online.

Bahkan, dia telah beraksi di sejumlah tempat di jalur Pantura Demak dengan sasaran pengendara yang sedang beristirahat.

Akibat perbuatannya, Suwando diamankan jajaran Satreskrim Polres Demak.

Saat beraksi, Suwondo tak sendiri. Dia beraksi bersama Andi, pelaku lain yang kini dalam pengejaran polisi.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban atas nama Irfan (30), warga Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

"Peristiwa curat tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 1 April 2022, pukul 05.00 WIB, di jalan Pantura Semarang- Demak, tepatnya diseberang PT Bahana Buana Box, wilayah Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak," katanya dalam keterangan pers di mapolres Demak, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Minta Setoran Parkir Rp 35 Juta Per Bulan, Anggota DPRD Demak Dilaporkan ke Ombudsman Jateng

Baca juga: Masuk Ramadhan 2022, Masjid Agung Demak Adakan Megengan, Tradisi Peninggalan Sunan Kalijaga

Baca juga: Mapolres Demak Kebakaran, Kantor Satreskrim dan Satnarkoba Ludes

Baca juga: Kades Sidoharjo Demak Jadi Tersangka, Tipu Warga Grobogan Rp 470 Juta dengan Janji Jabatan Sekdes

Budi menjelaskan, Suwondo mengincar pengemudi yang sedang beristirahat.

"Saat itu, korban Irfan dan temannya, Sriyono (23), tengah beristirahat di pinggir jalan raya Semarang-Demak," ucapnya.

Kedua korban kemudian didatangi Suwondo dan Andi yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax, bernomor polisi H 5460 XE.

"Karena mengetahui korbannya tertidur, tersangka Andi kemudian mengambil tas berisi sejumlah uang dan handphone (HP), sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian," jelasnya.

Kepada polisi, Suwondo mengaku mencuri bersama Andi, di jalur Pantura Demak, sejak tahun 2018.

Dalam satu pekan, mereka melakukan dua hingga tiga pencurian di lokasi berbeda.

Sasarannya, pengendara yang sedang beristirahat di pinggir jalan maupun di area SPBU yang ada di jalur Pantura Demak.

Keduanya berkeliling mencari sasaran mobil yang terparkir di pinggir jalan raya maupun SPBU, dan pengemudinya sedang tidur untuk sejenak menghilangkan penat.

Baca juga: Jembatan Karanglewas Banyumas Sudah Dibuka, Lalu Lintas Purwokerto-Ajibarang Kembali Lancar

Baca juga: 100 Warga Longsor Kutabima Cilacap Masih Bertahan di Tempat Pengungsian, Mulai Terserang Penyakit

Baca juga: Antrean Pembeli Minyak Goreng Curah di Salatiga hingga Malam, Penjual: Pasokan Datang Tak Menentu

Baca juga: 5 Orang Daftar Bakal Calon Rektor Unnes, Siapa Saja?

Jika korbannya lengah, Suwondo dan Andi akan menggasak barang berharga yang ada di dalam mobil tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved