Berita Demak

Minta Setoran Parkir Rp 35 Juta Per Bulan, Anggota DPRD Demak Dilaporkan ke Ombudsman Jateng

Seorang oknum anggota DPRD Demak dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah atas dugaan menerima uang Rp 35 juta per bulan dari juru parkir di Demak.

Editor: rika irawati

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah atas dugaan menerima uang Rp 35 juta per bulan dari juru parkir di Demak.

Kasus ini pun viral media sosial.

Akun Instagram @Infokejadiandemak merupakan satu di antara pengunggah soal kasus tersebut.

Dalam keterangannya, pemilik akun menyebut jika juru parkir di Kabupaten Demak harus menyetor uang parkir sebanyak Rp 35 juta per bulan kepada oknum tersebut.

Terkait laporan ini, Kepala Ombudsman Regional Jateng Siti Farida membenarkan.

Menurutnya, laporan itu disampaikan warga Demak terhadap anggota DPRD Kabupaten Demak, Rabu (6/4/2022).

"Dia membawa sejumlah dokumen," kata Siti, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Sampai saat ini, dia masih memerlukan sejumlah dokumen pelengkap sebelum laporan tersebut ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh Ombudsman Jateng.

"Kami masih memerlukan kelengkapan dokumen lainnya," ujar dia.

Sampai saat ini, dia belum bisa menjelaskan secara detail laporan tersebut.

"Masih kami dalami," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Anggota DPRD Demak Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Pungli Parkir Rp 35 Juta".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved