Berita Demak

Kades Sidoharjo Demak Jadi Tersangka, Tipu Warga Grobogan Rp 470 Juta dengan Janji Jabatan Sekdes

Muslikan, kepala Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, ditahan Ditreskrimum Polda Jateng.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Muslikan, kepala Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, ditahan Ditreskrimum Polda Jateng.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, Muslikan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

Muslikan membujuk korbannya, bernama Wulandari, untuk dijadikan sekertaris desa dengan syarat memberikan sejumlah uang.

"Hal ini terjadi dari September 2021 hingga Desember 2021," ujar Djuhandani lewat Whatsapp, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Kades Sidoharjo Demak Dipolisikan, Janjikan Posisi Sekdes dengan Syarat Setor Uang Rp 470 Juta

Baca juga: Digeruduk Warga yang Menolak, Pelantikan Sekdes Nglobo Blora Batal dan Ditunda Tanpa Batas Waktu

Baca juga: Ratusan Warga Demak Antre Minyak Goreng Curah di Pasar Bintoro, 4,5 Ton Ludes dalam 3 Jam

Baca juga: Bagai Cerita Dongeng, Dua Dukuh di Sayung Demak Ini Hilang Diterjang Rob

Djuhandani menjelaskan, Muslikan meminta uang Rp 470 juta kepada Wulandari sebagai syarat diterima sebagai sekretaris desa.

Namun, setelah uang diserahkan, Wulandari tidak menjadi sekertaris desa.

"Kasus ini dilaporkan oleh Sarmun yang merupakan ayah korban," tutur dia.

Ia menuturkan, Muslikan ditahan jajaran Ditreskrimum Polda Jateng sejak 21 Marer 2022. Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Sebelumnya, Sarmun melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Muslikan ke Polda Metro Jaya.

Sarmun mengungkapkan, pada tahun 2021, Muslikan berjanji menjadikan Wulandari sebagai sekretaris desa, dengan syarat membayar uang Rp 470 juta.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Uang itu juga tidak dikembalikan.

"Uang yang diserahkan Rp 150 juta tiga kali dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan," ujar Sarmun saat di Polda Jateng, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, uang yang disetor, diambil langsung Muslikan di rumah Sarmun di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dalam kurun waktu Oktober 2021.

Baca juga: Mulai Pulih, Andreas Chrismanto Ado Berharap Bisa Perkuat PSIS di Laga Terakhir Melawan Persela

Baca juga: Juara di Swiss Open 2022, Obat Kekalahan Jonatan Christie di All England

Baca juga: Ingin Berwisata Alam sambil Belajar? Datang Saja The Samingah Wised Purbalingga, Ada 9 Pos Menarik

Baca juga: Berkumpul di Gor Satria Purwokerto, Relawan Jokowi Banyumas Nyatakan Dukungan hingga 2024

Bulan November 2021, ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.

"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun, pada kenyataan, hingga saat ini, belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi. Akhirnya, saya melaporkan ke Polda Jateng," jelasnya.

Lanjutnya, setelah dilaporkan ke Polda Jateng, Muslikan kembali berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022. Namun, lagi-lagi, janji ini tak ditepati.

"Akhirnya, saya melanjutkan laporan itu ke polisi hingga sekarang," tutur dia.

Sarmun menuturkan, Muslikan beralasan, Wulandari tidak diterima sebagai sekdes karena ada calon lain yang lolos tes di Universitas. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved