Berita Demak

Kades Sidoharjo Demak Dipolisikan, Janjikan Posisi Sekdes dengan Syarat Setor Uang Rp 470 Juta

Kepala Desa (kades) Sidoharjo Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, berinisial M, dilaporkan warganya ke Polda Jawa Tengah.

KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA
ILUSTRASI. Peserta seleksi perangkat desa di Blora menggelar aksi demo di Blora, Kamis (27/1/2022). Kecurangan dalam seleksi perangkat desa sering kali terjadi dalam bentuk suap atau jual beli jabatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepala Desa (kades) Sidoharjo Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, berinisial M, dilaporkan warganya ke Polda Jawa Tengah.

Kades tersebut dilaporkan atas perkara penipuan dan penggelapan uang untuk memuluskan penerimaan perangkat desa posisi sekretaris desa (sekdes).

Pelapor, Sarmun, mengatakan, pada 2021, M menjanjikan posisi sekdes kepada anak Sarmun bernama Wulandari, jika membayar Rp 470 juta.

Namun, pada kenyataannya, setelah proses seleksi dan pengumuman, Wulandari tak lolos. Padahal, Sarmun telah menyetor uang yang diminta.

"Uang yang disetor Rp 150 juta, tiga kali, dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan," ujar Sarmun, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Komunitas Aeromodelling Demak, Rakit Pesawat Pakai Mesin Potong Rumput

Baca juga: Rumah Kakak Tersangka Arisan Bodong di Demak Dibobol Maling, Sofa, Jam Dinding, Baju Kotor Raib

Baca juga: Khasanah Merasa Dicurangi, Dapat Nilai Tertinggi saat Seleksi Perades di Blora Tapi Tak Dilantik

Baca juga: Hasil Seleksi Perangkat Desa Plumbon Karanganyar Digugat: Menantu Kades Dilantik meski Nilai Rendah

Dalam laporannya, Sarmun membawa sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi bermaterai dengan keterangan DP Penerimaan Perangkat Desa (Sekdes) tahun 2021 yang ditandatangi Kades M saat mengambil uang.

Juga, bukti transfer uang saat mengirim ke rekening kades tersebut.

Menurut Sarmun, Kades M tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya, di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.

Bulan November 2021, ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.

"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun, pada kenyataan, hingga saat ini, belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi. Akhirnya, saya melaporkan ke Polda Jateng," jelasnya.

Setelah pelaporan ke Polda Jateng, Kades M masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022 kemarin. Namun, lagi-lagi, janji itu tidak ditepati.

"Akhirnya, saya melanjutkan laporan itu ke laporan polisi hingga sekarang," tutur dia.

Dalam keterangan yang disampaikan ke Sarmun, Kades M mengatakan, Wulandari tak dilantik sebagai sekdes karena tak lolos seleksi di universitas.

Namun, Sarmun mengaku tak mengetahui, apakah peserta yang lolos seleksi sebagai sekdes melakukan suap.

"Kalau soal sogok menyogok, saya tidak tahu," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved