Berita Batang

Aturan Toa Masjid Mulai Disosialisasikan, Kemenag Batang: Suara yang Keluar yang Merdu, Biar Sejuk

Aturan terkait penggunaan toa atau pengeras suara di masjid mulai disosialisasikan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Kantor Kemenag Batang
Kepala Kantor Kemenag Batang Muhammad Aqsho. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Aturan terkait penggunaan toa atau pengeras suara di masjid mulai disosialisasikan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang.

Dalam sosialisasi yang menggandeng Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Batang ini, Kemenag menegaskan penggunaan pengeras suara luar maksimal 10 saat pembacaan Alquran sebelum salat subuh.

Kepala Kemenag Batang M Aqsho mengatakan, sosialisasi terkait aturan penggunaan toa ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05/2022.

Aqsho menjelaskan, sebenarnya, aturan tentang pengeras suara atau toa untuk masjid dan musala sudah ada sejak 1978.

Saat itu, aturan ini juga sudah ditindaklanjuti dengan SE yang mengatur tentang volume toa dan sebagainya.

"Kalau adzan itu kan merupakan syiar, tidak ada larangan, berjalan seperti biasa. Sosialiasasi ini mengatur tentang pengeras suara atau toa di masjid atau musala," terangnya saat ditemui di kantornya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pengajuan Adopsi Anak Menurut Dinsos Batang

Baca juga: Waykambang Edupark, Tempat Wisata Baru di Batang, Ada Spot Selfie dan Wahana Permainan Anak 

Baca juga: Makin Berkembang! PPKIPKT UGM Batang Kini Layani Pengolahan Biji Kakao dari 3 Perusahaan Jepang

Baca juga: Ratusan Sopir Truk Blokade Jalur Pantura Batang, Lalu Lintas Sempat Macet Total Hingga 3 Jam

Ada beberapa aturan dalam surat edaran tersebut yang disosialisasikan, semisal kapan harus menggunakan speaker luar dan speaker dalam.

Termasuk, adanya petunjuk tentang volume maksimal.

"Lalu, kalau bisa, yang keluar itu yang merdu jadi ketika didengar sejuk, jangan yang suaranya sumbang," tuturnya.

Dalam SE itu, terdapat sejumlah aturan, semisal volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, paling besar 100 desibel atau dB.

Kemudian, dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran (rekaman), hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat.

"Contoh lain, saat salat subuh, pembacaan Al Quran atau selawat/tahrim bisa menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit."

"Lalu, pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh, menggunakan pengeras suara dalam," jelasnya.

Aqsho mengatakan, catatan Kemenag Batang, saat ini, ada 871 masjid dan 3.343 musala.

"Seiring perkembangan zaman, masjid musala semakin banyak apalagi heterogenitas warga yang semakin berbeda, harus kita jaga kerukunan. Intinya, dalam hal ini, supaya ada kondusifitas di antara warga," imbuhnya.

Baca juga: Targetkan Zero Waste, Tahun Ini DLH Banyumas Bakal Tambah 3 Mesin Pirolisis

Baca juga: Video 14 Detik Sepasang Remaja Bermesraan Beredar di Medsos, Diduga Terjadi di Taman Garuda Kendal

Baca juga: Daihatsu Espass Melaju Kencang hingga Oleng Tabrak Truk dan Pikap di Majenang Cilacap, Sopir Tewas

Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen untuk Perjalanan Domestik, PT KAI Daop 5 Tunggu Aturan Tertulis

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved