Berita Batang
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pengajuan Adopsi Anak Menurut Dinsos Batang
Dari sisi aturan, usia anak yang bisa diadopsi mulai dari enam bulan hingga di bawah 18 tahun.Dan mayoritas melakukan adopsi dari bayi.
Penulis: dina indriani | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM,BATANG - Mengadopsi anak menjadi satu pilihan bagi pasangan yang belum dikaruniai sang buah hati.
Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah adopsi anak sudah dilakukan beberapa pasangan.
Berdasarkan catatan Dinas Sosial (Dinsos) Batang, pada 2019 ada empat pengajuan adopsi, 2020 mengalami peningkatan terdapat 10 pengajuan adopsi.
Lalu sepanjang 2021 mencapai 6 pengajuan adopsi.
Baca juga: Pentas Kesenian Tradisional Menghidupi Para Perajin Gamelan di Banjarnegara
Pekerja sosial muda, Dinas Sosial Kabupaten Batang, Fidiastuti menyebut pada awal 2022 ini sudah ada empat pengajuan adopsi.
"Awal 2022 ini sudah ada empat orang yang mengajukan proses adopsi," tuturnya, Senin (7/3/2022).
Dikatakannya, mayoritas proses pengajuan adopsi berasal dari hubungan keluarga dan jarang orang mengadopsi dari panti asuhan.
"Dari sisi aturan, usia anak yang bisa diadopsi mulai dari enam bulan hingga di bawah 18 tahun.
Dan mayoritas yang melakukan adopsi dari bayi, jarang yang mengajukan adopsi anak-anak," jelasnya.
Baca juga: Viral! Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang: Sudah Ada 1.425 Pasangan Menikah
Fidi menjelaskan beberapa syarat untuk mengajukan adopsi antara lain foto kopi KK KTP calon orangtua, SKCK calon orang tua, surat kesehatan, surat keterangan ekonomi dan calon yang akan diadopsi.
Ketika berkas lengkap, pihaknya akan mengirim berkas ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Lalu, para calon orang tua menjalani sidang adopsi, yang mempunyai jadwal tetap tiga bulan sekali.
"Untuk waktunya lama atau tidak itu bergantung dari kelengkapan dokumen dari calon orang tua yang hendak melakukan adopsi," imbuhnya.(*)
Baca juga: Hore! KA Kamandaka Kini Layani Rute Cilacap-Semarang PP, Tiket Promo Cuma Rp 70 Ribu