Berita Banyumas
Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen untuk Perjalanan Domestik, PT KAI Daop 5 Tunggu Aturan Tertulis
Pemerintah menghapus syarat pelaku perjalanan domestik, baik darat, laut, maupun udara, harus menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah menghapus syarat pelaku perjalanan domestik, baik darat, laut, maupun udara, harus menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Namun, syarat ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis dua.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Kebijakan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan kementerian dan lembaga terkait, dalam waktu dekat.
Selain aturan perjalanan domestik, pemerintah juga mulai melonggarkan aturan adanya penonton dalam kompetisi olah raga.
Dengan syarat, penonton yang hadir secara fisik harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan Selebaran Antisipasi Pelecehan Seksual di Kereta
Baca juga: Hore! KA Kamandaka Kini Layani Rute Cilacap-Semarang PP, Tiket Promo Cuma Rp 70 Ribu
Baca juga: Patut Diwaspadai Pengendara yang Melintas! Berikut Jalur dan Titik Rawan Kecelakaan di Banyumas
Baca juga: Unik! di Banyumas Ada Wisata Kebun Buah di Belakang Kandang Ayam
Pelonggaran ini diterapkan seiring menurunnya secara signifikan kasus harian Covid-19 secara nasional yang dirawat di rumah sakit, serta tingkat kematian.
Terkait kebijakan ini, Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan.
Namun, Ayep mengatakan, sambil menunggu aturan baru keluar, pihaknya masih menerapkan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 97, dimana pelaku perjalanan kereta api masih harus menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
"Intinya, KAI menunggu kebijakan dari pemerintah (Kementrian Perhubungan) terkait aturan orang bepergian dengan kereta api."
"Untuk saat ini, masih mengacu ke SE dari Kemenhub No 97," ujar Ayep kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Waspada saat Ada Bercak Putih di Retina Mata Anak, Bisa Jadi Tanda Awal Kanker Mata
Baca juga: Viral, Video Puluhan Orang Berebut Uang Pecahan Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu. Terjadi di Pekalongan
Baca juga: Patut Diwaspadai Pengendara yang Melintas! Berikut Jalur dan Titik Rawan Kecelakaan di Banyumas
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 8 Maret 2022: Rp 1.053.000 Per Gram
Pada masa pandemi Covid-19, Ayep memastikan, PT KAI tetap berkomitmen menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuannya, setiap pelanggan merasa aman dan nyaman saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan menggunakan kereta api.
"KAI tetap berkomitmen mengoperasikan kereta api sesuai protokol kesehatan yang ketat untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang sehat, selamat, aman, dan nyaman, sampai di stasiun tujuan," ungkapnya. (Tribunbanyumas/jti)