Berita Kriminal

Gondol Motor dari Tempat Konveksi di Adisara Banyumas, Residivis Ini Terancam Masuk Bui Lagi 7 Tahun

Satreskrim Polresta Banyumas membekuk pencuri sepeda motor, berinisial S (31), Selasa (14/9/2021).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA BANYUMAS
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa S (31), warga Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, tersangka kasus pencurian sepeda motor, di mapolresta setempat, Selasa (14/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas membekuk pencuri sepeda motor, berinisial S (31), Selasa (14/9/2021).

warga Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, itu ditangkap di halaman parkir depan sebuah konveksi di Desa Adisara, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, penangkapan S bermula adanya laporan pencurian motor pada 2 September 2021 lalu.

Saat itu, korban bernama Endang (41), memarkirkan motor Honda Vario miliknya di halaman parkir sebuah konveksi di Desa Adisara, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Kunci sepeda motor diakui masih menggantung saat Endang yang merupakan warga Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, meninggalkan motor itu.

Baca juga: Banyumas Berduka, Mantan Rektor Unsoed Purwokerto Prof Dr Rubijanto Misman Tutup Usia

Baca juga: Mantap Nih, Pemkab Banyumas 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP

Baca juga: Warga RW 02 Gumelar Kidul Banyumas Tak Lagi Kesulitan Air Bersih, Pemkab Buatkan Sumur Bor dari DAK

Baca juga: Bioskop di Purwokerto Sudah Boleh Buka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Bupati Banyumas

Setelah beberapa saat, Endang menyadari sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

"Modus pelaku, mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan saat melewati TKP (lokasi pencurian), melihat sepeda motor dengan kunci yang menggantung, lalu membawa kabur motor tersebut," jelas Berry, Rabu (15/9/2021).

Selain motor, Endang juga kehilangan handphone merek Samsung A10 yang disimpan di bawah jok motor.

Berbekal laporan korban, anggota Polresta Banyumas melakukan penyelidikan. Hingga mereka menerima informasi, seorang residivis kasus pencurian, mengendarai motor yang diduga milik Endang.

"Atas informasi tersebut, tim melakukan pengecekan kendaraan dan ternyata benar, sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah Jatilawang," tambahnya.

Menurut Berry, S ditangkap di rumahnya.

Baca juga: Dapati Warga Lansia Hidup Sendiri di Gubuk Reyot, Bupati Kebumen Langsung Evakuasi ke Panti Jompo

Baca juga: Masuk Tiga Daerah di Jateng dengan Angka Kematian Covid Tinggi, Begini Penjelasan Bupati Tegal

Baca juga: Dalami Pengaturan Pemenang Lelang Proyek 2017 di Pemkab Banjarnegara, KPK Periksa Kontraktor Rekanan

Baca juga: Tak Ada Tiang Permanen, 18 Tahun Jaringan Listrik ke Rumah Warga di Gondoharum Kudus Disangga Bambu

Saat pemeriksaan, S mengaku tak sendirian saat beraksi. Dia mencuri motor bersama temannya berinisial W.

Namun, hingga Rabu, W masih dalam perburuan polisi.

Selain S, polisi juga mengamankan HP merek Samsung A10 warna Biru, sepeda motor merek Honda Vario warna putih, milik korban.

Serta, sepeda motor merek Honda Beat sebagai sarana melakukan pencurian.

"Saat ini, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat menggunakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved