Berita Banyumas
Bioskop di Purwokerto Sudah Boleh Buka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Bupati Banyumas
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, bioskop di Purwokerto sudah boleh beroperasi seiring status Banyumas di level 3 PPKM.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, bioskop di Purwokerto sudah boleh beroperasi seiring status Banyumas di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meskipun demikian, Husein mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola bioskop.
"Level 3 PPKM saat ini, bioskop boleh dibuka dengan persyaratan ketat. Otomatis, aturan ini juga dibolehkan di daerah yang sudah level 2," ujar Husein, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Siap-siap, Bioskop Bakal Dibuka Lagi Mulai 14 September 2021
Baca juga: Tes SKD CPNS Banyumas 2021 Dimulai, Peserta yang Positif Covid Bisa Ikut Tes Ulang. Begini Caranya
Baca juga: Harusnya Level 2 PPKM, Ini Data Kasus Covid di Banyumas Versi Dinkes
Baca juga: Pemerhati Anak Minta UPTD PA Banyumas Turun Tangan Bantu Sembuhkan Trauma Balita Korban Percabulan
Syarat yang harus dipenuhi pengelola bioskop itu di antaranya, membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung setiap studio.
Syarat lainnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya masyarakat kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop," tambahnya.
Selain itu, anak di bawah 12 tahun juga tidak diperbolehkan masuk ke gedung bioskop.
Pengunjung juga dilarang makan, minum, dan menjual makanan di area bioskop.
Ditanya terkait kelonggaran sektor lain, Husein mengatakan, Pemkab Banyumas sudah melakukan pelonggaran di beberapa bidang, di antaranya pembukaan Lokawisata Baturraden, mal, serta Pasar Minggon GOR Satria Purwokerto.
Husein mengatakan, pelonggaran tempat wisata akan diperluas dan dirapatkan mulai besok. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Tingkatkan Wisatawan, Pemkab Jepara Bakal Tambah Jadwal Penyeberangan ke Karimunjawa
Baca juga: Pemkot Salatiga Siapkan Santunan bagi 336 Ahli Waris Pasien Covid yang Meninggal, Besarnya Rp 1 Juta
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM di Perusahaan hingga Supermarket
Baca juga: 3000 Pedagang Mi dan Bakso di Semarang Dapat Vaksin Covid, Tempat Jualan Akan Dipasangi Stiker