Berita Banyumas
Fotografer Pernikahan di Banyumas Protes: Pas Momen Ramai, Hajatan Dilarang
Kebijakan Pemkab Banyumas melarang hajatan guna menekan kasus Covid-19 berimbas pada pelaku industri kreatif fotografer pernikahan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kebijakan Pemkab Banyumas melarang hajatan guna menekan kasus Covid-19 berimbas pada pelaku industri kreatif, fotografer pernikahan. Beberapa di antaranya harus alih profesi agar tetap memiliki penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Satu di antaranya, Sunarno (37), atau yang biasa dikenal Nanou Ceper.
Sebenarnya, usaha Sunarno sudah terdampak sejak tahun lalu, saat pandemi Covid-19 mulai masuk Banyumas.
Namun, asa sempat muncul saat pemerintah mulai melonggarkan sejumlah kegiatan. Warga juga mulai boleh menggelar hajatan meski dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kini, saat Banyumas kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19, pemkab kembali melarang warga menggelar acara yang dihadiri banyak orang dan bisa memicu kerumunan.
Baca juga: Puskesmas Baturraden 2 Akhirnya Mulai Dibangun, Dinkes Banyumas: Proyek Ini Tertunda Sejak 2018
Baca juga: 14 Nakes RS Elisabeth Purwokerto Positif Covid-19, Layanan IGD Ditutup Hingga 24 Juni 2021
Baca juga: Kuwemas Siap Bantu Pemkab Banyumas, Sosialisasikan SOP Hajatan Hingga Tingkat Desa
Baca juga: Pulang dari Jepara, 4 Warga Banyumas Positif Covid-19
Sunarno pun merasa, aturan tersebut kembali merenggut usahanya. Padahal, seusai Idulfitri, biasanya, banyak warga menggelar hajatan.
"Pas momen yang ramai, ternyata ada kebijakan larangan hajatan. Contohnya, bulan haji tahun lalu, akhir tahun, bulan haji tahun ini," keluhnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (18/6/2021).
Bulan Juli, sudah ada 30 acara yang bakal menggunakan jasanya. Kini, dia pun tak mengetahui nasib agenda kegiatan tersebut.
"Bisa dipending bisa juga dibatalkan. Ada juga yang datang, katanya karena hajatan dilarang jadi fotonya hanya akad," katanya.
Sunarno pun merasa, pemkab tebang pilih. Pasalnya, saat kebijakan larangan hajatan dilarang, dalam waktu yang sama, mereka tetap mengizinkan tempat wisata beroperasi. Padahal, tempat wisata juga berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kalau pertimbangan pemerintah membuka tempat wisata agar perekonomian tetap bergerak, apa bedanya dengan hajatan? Ada puluhan orang yang bekerja juga di situ (acara hajatan). Itu untuk satu hajatan," imbuhnya.
Menurutnya, untuk mencegah penularan Covid-19, pemkab bisa memaksimalkan tugas dan fungsi gugus tugas penanganan Covid-19 di setiap desa.
Baca juga: 25 Dosen dan Pegawai UNS Solo Positif Covid, Kegiatan di Kampus Dibatasi Mulai 18-25 Juni
Baca juga: Batasi Mobilitas Warga, Pemkot Semarang Tutup 8 Ruas Jalan Selama 2 Pekan. Ini Lokasinya
Baca juga: Rombongan Wakil Bupati Jombang Datangi Purbalingga, Ingin Belajar Program Tuka-Tuku untuk UMKM
Baca juga: Terlibat Pemakaman Pasien Covid tanpa Prokes, Sejumlah Warga di Sayung Demak Diminta Jalani Isolasi
Mereka bisa ditugasi untuk mengawasi acara hajatan agar tak melanggar protokol kesehatan.
Pengawasan protokol kesehatan bisa juga dilakukan teman-temannya seprofesi.
"Kami akan ikut menjaga. Sebab, kami tahu, kalau nantinya ada pelanggaran-pelanggaran prokes di hajatan, dampaknya akan ke kami juga. Hajatan akan dilarang lagi," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-fotografer-di-banyumas-saat-sedang-memotret-jumat-1862021.jpg)