Ibadah Haji 2021
Ini Alasan Pemerintah Kembali Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji: 2021 Masih Situasi Pandemi
Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seperti diketahui, secara resmi pemerintah kembali membatalkan keberangkatan para jemaah haji ke Tanah Suci pada tahun ini.
Kondisi tersebut nyaris serupa dengan tahun sebelumnya.
Secara umum, latar belakang pembatalan tersebut dikarenakan melihat kondisi masih di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.
Baca juga: Jemaah Haji 2021 Batal Diberangkatkan, Pengumuman Resmi Menteri Yaqut Cholil Qoumas
Baca juga: Alasan Kesehatan, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Tiga di Jateng Diprioritaskan untuk ODGJ, Fokus bagi Pasien di RSJ
Baca juga: Dicanangkan Jadi Desa Damai Berbudaya, Ini Pesan Gubernur Jateng Kepada Warga Nglinggi Klaten
Keputusan itu diatur dalam Kemenag Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
Itu dikatakan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.
"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia."
"Baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Yaqut.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI.
Dari hasil diskusi DPR menyatakan menghormati keputusan yang diambil pemerintah.
Yaqut mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait hal ini.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi," kata Yaqut. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021, Ini Alasannya"
Baca juga: Guru dan Tenaga Pendidikan Mulai Disuntik Vaksin, Jelang Penerapan PTM di Banjarnegara
Baca juga: Pesan Ganjar Kepada Pedagang Pasar Rakyat Panican Purbalingga: Jaga Kebersihan, Pilah Sampahnya
Baca juga: Wisuda SMK Pelayaran Purwokerto Dibubarkan Tim Satgas, Dihadiri Hingga 700 Orang
Baca juga: Mikro Lockdown Diberlakukan di Polsek Cilongok Banyumas, 21 Anggota Polisi Terpapar Covid-19